Sekda Kaur Akui Pecopoton Jon Harimul Tanpa izin Mendagri

Diposting: 20 Sep 2020
Sekda Kaur, Nandar Munadi, Poto:Dok/IG @kominfo.kabupatenkaur
Indo Barat – Sekda Kaur Nandar Munadi mengakui pencopotan Jon Harimul darai jabatanya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kaur tidak melalui izin Kementrian Dalam Negeri. Dikatakan Sekda, Jon Harimul diberikan sanksi disiplin PNS.
“Saudara Jon Harimol dijatuhi Sanksi atas ketidak patuhan yang bersangkutan atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat kabupaten, dipanggil 3 kali berturut-turut tapi tidak hadir tanpa keterangan” kata Sekda, Sabtu, (19/09/2020)
Selain mangkir dari panggilan Inspektorat, Jon Harimul juga disebut tidak aktif mengikuti undangan kegiatan di DPRD Kabupaten Kaur.
“Terkait hal tersebut yang bersangkutan melanggar Disiplin Pegawai Negeri perlu dilakukan penjatuhan sanksi dan sanksi yg dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan” kata Sekda
Terkait izin dari Mendagri, menurut Sekda tidak diperlukan karena yang bersangkutan diberikan sanksi bukan dimutasi.
Baca juga:Dimutasi Jelang Pilkada, Kadisparpora Kaur Dikirimi SK via Handphone
"Iya, masa kalau orang sudah melakukan pelanggaran didiamkan, harus izin, kalau pemberian sanksi tidak ada ketentuan" jawab Sekda.
Namun, pernyataan Sekda itu dibantah langsung Jon Harimul yang mengaku tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulisan. Terkait pelanggaran disiplin PNS kata Jon, harus melalui mekanisme, tahapan, dan peraturan yang berlaku.
"Tidak langsung kena sanksi, ada teguran lisan, teguran tertulis baru jatuh sanksi dan sanksi juga ada tahapannya satu,dua dan tiga, rendah, sedang dan berat," jelas Jon.
Gusril Pausi Dilapor ke Bawaslu
Pencopotan Jon Harimul dari jabatan kepala dinas Pariwisata Pemuda, dan Olaharag Kaur berbuntut panjang. Sabtu 19 Sepember 2019 pengacara Bapaslon Pilkada Kaur Lismidianto-Herlian Muchrim melaporkan Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur.
Dikatakan Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian Muchrim, Ahmad Kabul Karim,SH, Gusril Pausi dalam kapasitasnya sebagai calon kepala daerah petahana memiliki keterikatan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang pemilu, yang mana kandidat petahan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Bila kepala daerah petahana melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190” jelas Ahmad Kabul Karim usai melapor ke Bawaslu.
Seperti diketahui, Gusril Pausi yang saat ini masih berstatus Bupati Kaur kembali mencalonkan diri untuk pilkada Kaur 2020 berpasangan dengan Medi Yuliardi dan diusung koalisi gemuk Golkar, PDIP, PKS, Nasdem, Perindo, Gerindra, PPP, Hanura, dan PBB. Gusril akan akan head to head dengan bakal calon yang diusung Demokrat, PAN dan PKB, Lismidianto-Herlian Muchrim.[RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
8 Fraksi Setujui Raperda RAPBD 2025, Begini Tanggapan Gubernur
05 Nov 2024
-
Gusril Pausi-Abdul Hamid: Kita Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Menuju Desa Sido Makmur
08 Oct 2024
-
Gusril Pausi-Abdul Hamid Janji Alokasi Dana Operasional Desa
06 Oct 2024
-
Mutasi Polres Seluma: Kasat Narkoba Jabat Kasat Reskrim, Ini Nama Penggantinya
24 Jul 2024
-
Asisten III Nandar Munadi Buka Pelatihan PKA Angkatan X Tahun 2024
22 Jul 2024