Sekda Hadianto: Kebijakan Absen Sidik Jari Tidak Bisa Ditawar, Sanksi TPP Dipotong

Gambar

Diposting: 27 Jul 2023

Sekda Seluma, Hadianto, Kamis, 27 Juli 2023, Foto: Dok

Indo Barat - Kebijakan Pemda Seluma memotong Tambahan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi seluruh pegawai yang tidak melakukan Absen E-Kinerja sudah tidak bisa ditawar. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN.

Sebelumnya Pemda melakukan kebijakan Absensi sidik jari beralih ke Absensi online E-Kinerja, Demi meningkatkan kedisiplinan ASN namun dengan konsekuensi pemotongan TPP. 

Sekda Seluma Hadianto mengatakan, pemotongan TPP pernah ia alami sendiri karena tidak absen sebanyak 14 kali melalui aplikasi E-Kinerja. Konsekuensinya TPP dipotong sebanyak 28 persen.

“Selama bulan Juli ini saja 14 kali saya tidak absen dan konsekuensinya adalah pemotongan TPP dan ini jelas tidak bisa diganggu lagi,”tegas Hadianto kepada wartawan, Kamis, (27/08/2023)

Sekda Hadianto mengakui adanya keluhan dari ASN di ruang lingkup Pemda Seluma. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa ditawar karena sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Seluma. Sistem absen juga berdampak bagi penilaian Monitoring Center For Prevention KPK.

“Tidak ada tawar-tawar lagi, masalah absensi dan pemotongan TPP ini karena memang perbaikan manajemen ASN dan menaikkan nilai MCP KPK,” tegas Sekda Hadianto.

Kebanyakan ASN beralasan tidak bisa absen karena sedang berdinas luar daerah. Namun, kata Hadianto, masalah itu sudah diatasi karena aplikasi E-kinerja bisa menentukan titik koordinat apabila pegawai bersangkutan sedang dinas luar. Absen bisa dilakukan via Handphone.

“Sekarang setiap kegiatan di lapangan ASN sudah dapat melakukan absensi, contohnya saja di Pasar Sembayat. Jika ada kegiatan lapangan nanti bisa ditentukan titik koordinatnya sehingga bagi ASN bisa tidak perlu khawatir lagi soal sistem absen ini," ujarnya.

Ia mengakui kebijakan absen itu merugikan bagi ASN yang tidak tertib, namun kebijakan tersebut adalah upaya untuk meningkatkan kinerja ASN dan bagian tindak lanjut dari arahan KPK. Hadianto berharap, kebijakan ini bisa dipahami seluruh ASN.

“Walau cuma ASN absensi melalui aplikasi E-Kinerja, tenaga honor juga harus disiplin dalam masuk kerja dengan absensi masing masing,” pungkasnya. 

Reporter: Deni Aliansyah Putra