Sebar Foto Bugil Seorang Siswi, Pemuda Napal Putih Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 11 Jun 2020

Tersangka pelaku YS (21) penyebar poto bugil siswi saat ditunjukan Polres Bengkulu Utara, Poto:Dok



Indo Barat – Akibat menyebarkan foto syur orang lain, YS (21) seorang petani yang beralamat di Desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan polisi.  



Kapolres Bengkulu Utara  AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, kejadian  bermula pada tanggal 6 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban yang masih berstatus pelajar mengirimkan foto-foto bugil korban ke akun Facebook Bang Ananta



Kemudian pemilik akun Facebook Bang Ananta menyebarkan foto-foto bugil korban melalui messenger pada hari selasa tanggal 7 April 2020 ke Ira Anjani dan yang lainnya sehingga sampai ke orang tua korban.



“Tak terima kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan” ujarnya Kasat AKP Jery Antonius pada Press Conference yang digelar Rabu, (10/06/2020)



Bersama dengan tersangka, kata Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti berupa  1 unit handphone yang digunakan pelaku menyebarkan foto syur tersebut. “Saat ini petugas juga masih melakukan penyidikan guna pengembangan motif pelaku menyebarkan foto tersebut” ujar Kasat



Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial harus diwasapadai. Dirinya menghimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi aktifitas anaknya di media sosial jangan sampai kejadian ini berulang kembali.



“Hal ini juga berlaku untuk semuanya, jangan sesekali mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada orang lain,”pungkasnya. [***]



Editor: Alfridho Ade Permana