Sebar Foto Bugil Seorang Siswi, Pemuda Napal Putih Ditangkap Polisi

Diposting: 11 Jun 2020
Tersangka pelaku YS (21) penyebar poto bugil siswi saat ditunjukan Polres Bengkulu Utara, Poto:Dok
Indo Barat – Akibat menyebarkan foto syur orang lain, YS (21) seorang petani yang beralamat di Desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, kejadian bermula pada tanggal 6 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban yang masih berstatus pelajar mengirimkan foto-foto bugil korban ke akun Facebook Bang Ananta
Kemudian pemilik akun Facebook Bang Ananta menyebarkan foto-foto bugil korban melalui messenger pada hari selasa tanggal 7 April 2020 ke Ira Anjani dan yang lainnya sehingga sampai ke orang tua korban.
“Tak terima kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan” ujarnya Kasat AKP Jery Antonius pada Press Conference yang digelar Rabu, (10/06/2020)
Bersama dengan tersangka, kata Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan pelaku menyebarkan foto syur tersebut. “Saat ini petugas juga masih melakukan penyidikan guna pengembangan motif pelaku menyebarkan foto tersebut” ujar Kasat
Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial harus diwasapadai. Dirinya menghimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi aktifitas anaknya di media sosial jangan sampai kejadian ini berulang kembali.
“Hal ini juga berlaku untuk semuanya, jangan sesekali mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada orang lain,”pungkasnya. [***]
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Polsek Ketahun Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Bukit Makmur
25 Jun 2023
-
Hasil Ops Pekat Nala 2023, Ini Capaian Polres Bengkulu Utara
13 Apr 2023
-
Warga Gugat Praperadilan Polres Bengkulu Utara Imbas Kerusuhan di PT BRS
03 Apr 2023