Saksi Sebut Ada Aliran Dana Rp 500 Juta ke Kadis PUPR

Diposting: 19 Sep 2017
Bengkuluinteraktif.com - Dalam kesaksian dipersidangan kasus dugaan dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dengan terdakwa Jhoni Wijaya, diperoleh keterangan bahwa Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi menerima uang Rp 500 juta. Uang tersebut berasal dari PT Rico Putra Selatan untuk fee proyek Jalan Lintas Pagar Dewa - Sebakul Kota Bengkulu tahun 2016.
"Syafriandi memerintahkan Kabidnya mengambil uang tersebut Rp 500 juta jatah fee proyek," kata Haris Taufan Tura, saksi dari PT Riko Putra Selatan. Selain Haris, saksi lainnya dari PT RDS yakni Syaiful Anwar yang sebelumnya adalah supir Riko Dian Sari.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Admiral dengan dihadiri 3 JPU dari KPK. Sidang lanjutan akan dihadirkan saksi penerima suap, yakni Ridwan Mukti, Lily dan Riko Dian Sari. (BT)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024