Rugikan Negara Hingga Rp 11 M, Kasus Hibah KONI Bengkulu Dilimpahkan

Diposting: 11 Sep 2021
Tersangka korupsi dana hibah KONI Rp 11 M, Mufran Imron (baju orange) saat dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Foto: Dok
Interkatif News – Penyidik Direktorat Krminal Khusus Polda Bengkulu resmi limpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ke kejati. Berikut dengan tersangka mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, meskipun telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.
"Kemarin (Kamis, 09/10/2021) kita melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi, yang merugikan negara kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah, tersangka ini (Mufran) merupakan mantan ketua KONI. Selanjutnya setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum, tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu.
Kemudian untuk perkembangan penyidikan berikutnya akan terus kita kembangkan pada pihak-pihak yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kombes Pol Aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, saat pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Disisi lain, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, tersangka sepertinya membantah kasus tersebut merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah.
“Siang ini sudah dilakukan tahap II atas nama tersangka Mufran Imron dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih, dari total seluruhnya Rp 15 miliar,” kata dia.
Tersangka tetap dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Insya Allah berkas selanjutnya atas tersangka lain dengan inisial HF segera menyusul,” pungk dia.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024