Ribuan Ha Tanah Terlantar Eks Perusahaan di Bengkulu Jadi Target TORA 2021

Diposting: 04 Jun 2021
Salah satu lahan eks perusahaan batu bara di Bengkulu Utara, Foto: Dok
Indo Barat – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Mazwar menyebut, ribuan hektar tanah telantar eks perusahaan di Bengkulu berpotensi untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Diantaranya, eks PT Purnawira Dharma Upaya di Bengkulu Utara seluas kurang lebih 2.188,95 hektar, eks PT Bumi Rafflesia Indah di Bengkulu Tengah 564,96 hektar. Kemudian eks 2 perusahaan di Mukomuko yaitu; PT Asririmba Wira Bhakti 1.046,31 hektar dan PT Bukit Daun Mas 24,35 hektar.
Selain tanah terlantar itu, Mazwar juga menyampaikan ada sekitar 1.008 bidang tanah transmigrasi dan 5.039,17 hektar HGU habis/pelepasan sebagian hak, serta 4.900,3 pelepasan kawasan hutan yang juga potensial untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Bengkulu tahun 2021.
Mazwar menjelaskan, target reforma agraria melalui skema redistribusi tanah tahun 2021 di provinsi Bengkulu sebanyak 4.225 bidang. Sementara untuk skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam peta bidang tanah pada tahun 2021 memiliki target sebanyak 55.526 bidang dan dalam bentuk sertifikat memiliki target 40.000 bidang.
"Jumlah bidang tanah di provinsi Bengkulu terdata sebanyak 1.133.836 bidang. Sampai tahun 2020 jumlah tanah terdaftar 901.398 bidang dan belum terdaftar 232. 438 bidang. Ditargetkan sampai dengan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu sudah terdaftar" kata Mazwar dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2021, Rabu, (03/06/2021)
Sementara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang membuka acara itu meminta konflik agraria antar perusahaan swasta dengan masyarakat turut dimasukan dalam program TORA tahun 2021. Termasuk konflik lahan antar pemerintah dengan pemerintah seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan dan Kaur segera selesai.
Menurut dia, ketika tanah atau lahan tersebut tersandra sehingga tidak termanfaatkan secara produktif akan sangat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah. Bahkan beberapa investasi menjadi mundur karena terkait dengan konflik lahan.
"43% luas wilayah Bengkulu adalah kawasan hutan. Jika ditambah dengan banyaknya HGU terlantar dan HGU bermasalah coba bayangkan mau bergerak ke mana ekonomi Bengkulu. Saya minta tim Gugus Tugas Reforma Agraria turun ke lapangan dan selesaikan" tegas dia.
Saat ini, sambung Rohidin, Pemprov Bengkulu juga telah mendorong pemanfaatan kawasan untuk sektor pariwisata berupa penurunan status kawasan dan perubahan kawasan menjadi hutan sosial kemasyarakatan yang diharapkan membantu perkembangan ekonomi Bengkulu ke depan. [***]
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Faperta Unib Perkenalkan Pupuk Kotoran Wallet dalam Budidaya Kopi
09 Dec 2024
-
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Lakukan Kunjungan ke MPP Lampung Tengah
21 Jun 2024
-
Presiden Jokowi, Wapres dan Sejumlah Menteri Sampaikan SPT Pajak 2023
23 Mar 2024
-
OPD di Seluma Diminta Tuntaskan Temuan BPK, PUPR dan Disdikbud Paling Disorot
08 Mar 2024
-
Pemerintah Tanggung Pajak Pertambahan Nilai Kendaraan Listrik
25 Feb 2024