Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia

Diposting: 04 Nov 2021
Petugas Ditlantas Polda Bengkulu saat memberhentikan pengendara dalam razia penertiban kepatuhan pajak. Kamis, 4 November 202I. Foto/Dok
Indo Barat – Ratusan kendaraan bermotor baik roda dua dan empat terjaring dalam razia penertiban kepatuhan pajak yang digelar oleh gabungan personil TNI – Polri dan Jasa Raharja di Simpang 4 Nakau Kota Bengkulu, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan pantauan dan data di lapangan kendaraan yang menunggak pajak didominasi kendaraan bermotor roda dua.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung dan mensupport pemerintah daerah untuk meningkatkan pajak utamanya.
” Kita punya kewajiban Dikmas lantas, gejala - gejala ini mulai kami pantau mulai kami survei dan sudah ada masyarakat sebagian yang abai terhadap tanggung jawab berlalu lintas bagi diri sendiri maupun orang lain dijalan raya,” ujar Kapolda didampingi Gubernur Bengkulu saat memantau pelaksanaan penertiban.
Dirinya mengatakan, penertiban pajak akan dilakukan secara menyeluruh disemua kabupaten/kota yang ada di provinsi Bengkulu guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan juga masyarakat lebih tertib berkendara dijalan raya sehingga akan menciptakan ketertiban dan beretika dalam berlalu-lintas di provinsi Bengkulu.
” Untuk angka kecelakaan kita bersyukur lebih banyak berkurang dibandingkan tahun lalu, nanti diakhir tahun akan ada evaluasi,” kata Kapolda Bengkulu.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, penertiban kepatuhan pajak kali ini merupakan hal yang penting dilakukan guna meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.
Salah satu dukungan masyarakat terhadap pembangunan di suatu daerah adalah dengan taat membayar pajak.
Dengan pajak, masyarakat berkontribusi di antaranya dalam memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat kurang mampu serta menunjang sektor UMKM agar perekonomian terus berkembang.
” Untuk penundaan yang sering terjadi terkait pajak kita telah mengeluarkan kebijakan, kita berikan keringanan yakni hanya membayar pokok dan membebaskan denda,” sampai Gubernur Bengkulu.
Ditambahkannya, terkait penertiban yang dilakukan kali ini dirinya berterima kasih kepada Polda Bengkulu yang telah mendukung dan mensupport pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas serta akan bermuara dalam peningkatan PAD.
”Tidak hanya pelanggaran yang kita beri sanksi dengan diharuskan membayar pajak bagi yang menunggak pajak sebelum motor dikeluarkan akan tetapi bagi pengendara yang tertib kita berikan apresiasi dengan diberikan cinderamata.” kata Gubernur Bengkulu.
Sementara sebagian besar masyarakat yang terbukti belum membayar pokok pajak kendaraan bermotor, terpantau langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi penertiban melalui Samsat Keliling (Samling).
Diketahui Penertiban Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan berlangsung hingga Desember 2021 mendatang dengan target capaian PAD dari pajak kendaraan bermotor minimal 75 persen.
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024