Rapat Paripurna, DPRD Kota Bengkulu Sahkan Empat Raperda

Diposting: 16 Mar 2021
Indo Barat – Bertepatan dengan hari jadi Kota Bengkulu yang ke 302 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebanyak 29 anggota DPRD Kota Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi hadir dalam pengesahan Raperda ini, Selasa (16/03/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, S.Ip.
Adapun empat Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umum daerah Tirta Hidayah, perubahan atas perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol.
Kemudian, Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu tahun 2020-2040.
Keempat Raperda tersebut sudah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Solihin Adnan.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto S.Ip mengatakan dari keempat Raperda yang disahkan ini ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
“Seperti Perda pengawasan minuman beralkohol, dewan meminta Pemda Kota Bengkulu masukan lagi Prolegda Perda minuman keras bahwa kami sepakat Kota Bengkulu bebas dari minuman keras dan Perda RTRW untuk disempurnakan agar sesuai dengan kehendak masyarakat Kota Bengkulu,” ujar Suprianto.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyambut baik pengesahan empat Raperda tersebut, terkhusus pengendalian dan pengawasan minuman alkohol, karena menurutnya selaras dengan cita-cita Pemerintah Kota Bengkulu yang bahagia dan religius.
Terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini, Dedy Wahyudi mengharapkan penegakan perda ini lebih efektif dan efisien serta kepada setiap pelanggar perda ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan meminta bagian hukum untuk mempelajari dan menyusun konsepnya agar Perda Pengawasan Minuman beralkohol ini dapat segera kita realisasikan. Dan jika berkomitmen bersama, kita satu-satunya di Provinsi Bengkulu memiliki Perda Larangan Minuman Beralkohol”, sampai Dedy Wahyudi. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Yudi Susanda Ajak OPD di Lingkungan Pemkot Bengkulu Jaga dan Rawat Aset
22 Nov 2024
-
BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi Capaian MCP Tahun 2024
20 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Tegaskan Pengelolaan APBD 2025 Harus Dimaksimalkan
18 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dukung Pemkot dan DPD RI Bahas Potensi Strategis
15 Nov 2024
-
Hari Pahlawan ke-65, BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Sarasehan
13 Nov 2024