PWI dan SMSI Bengkulu Minta Gubernur Revisi Pergub

Gambar

Diposting: 29 Sep 2019

Indo Barat - Ketua PWI dan sekretaris SMSI Bengkulu meminta adanya kemudahan dalam peliputan cagar budaya, hal ini tercurah dalam kegiatan coffee morning yang diselenggara dipasar singgah bung karno oleh balai pelestarian cagar budaya (BPCB) jambi, minggu (29/09)



Acara coffee morning diikuti puluhan wartawan dan didukung oleh Genpi Bengkulu, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPCB Jambi, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, PWI Bengkulu, SMSI Bengkulu dan budayawan Agus Setiyanto.



Diharapkan dengan kegiatan itu akan terjalin sinergi dalam melestarikan cagar budaya di Bengkulu. Adapun objek cagar budaya yang berada dinaungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi yang ada di Bengkulu adalah Benteng Marlborough dan Rumah Pengasingan Bung Karno



Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Zacky Antony mengatakan pemerintah provinsi Bengkulu perlu melakukan penghapusan (revisi-red) ketentuan meliput yang diwajibkan membayar Rp 200 ribu ketika ingin melakukan peliputan di objek cagar budaya. 



"Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 35 tahun 2015, tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha, saya rasa ini harus dihapuskan, PWI siap menyurati gubernur untuk merevisi Perda ini,” Jelas Zacky



Sementara itu Wibowo Susilo, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan hal yang senada. 



“Kami SMSI tentu mendukung agar Perda ini direvisi dengan menghapuskan ketentuan membayar bagi wartawan yang akan melakukan peliputan untuk mengambil objek gambar, sebab ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi, dimana sangat memberatkan jika wartawan harus membayar untuk dapat meliput di objek cagar budaya,” ungkap Wibowo.



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto