PUSKAKI Desak Penetapan Tersangka Kasus PTT Pemkot Bengkulu

Gambar

Diposting: 30 Sep 2020

Sony Taurus Sekretaris PUSKAKI saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 30 September 2020, Poto:Dok



Indo Barat - Dugaan kongkalingkong penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018-2019 terus bergulir. Rabu, 30 September 2020 aktfis Bengkulu yang tergabung di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 



Kedatangan lembaga swadaya masyarakat yang konsen dengan isu korupsi ini untuk menyampaikan surat desakan kepada Kejati Bengkulu agar mepercepat proses penanganan kasus lantaran sudah berlangsung lama. Surat desakan PUSKAKI tertuang dalam surat Nomor 26/SU/XI/PUSKAKI/2020 Tanggal 30 September 2020.



“Kedatangan kami mempertanyakan kembali kelanjutan pengusutan kasus terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan Pegawai Tidak Tetap di OPD Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu 2018-2019 yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat dan telah diproses oleh pihak kejaksaan” kata Sekretaris PUSKAKI Bengkulu, Sony Taurus.



Dikatakan Sony, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memanggil beberapa orang pejabat pemkot untuk dimintai keterangan namun, penanganannya terkesan lamban sehingga perlu didesak agar perkara segera ditingkatkan prosesnya.



“Sudah menjadi rahasia umum dalam penerimaan-penerimaan Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Honorer-red) banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk mengambil keuntungan dengan memberikan kewajiban untuk memberikan sesuatu agar yang bersangkutan dapat diterima bekerja. Kejati harus serius menangani kasus ini hingga ditetapkan tersangka” sebut Soni



Sony juga mengingatkan Kejati Bengkulu untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus karena praktek tindak pidana korupsi karena tidak hanya menyangkut kerugian negara melainkan salah satu faktor dominan penghambat pembangunan.



“Korupsi adalah akar masalah bangsa ini jadi kami minta Kejati untuk benar-benar serius jangan cuma bargaining saja yang kemudian membuat trust public kepada penegak hukum hilang. Dalam banyak kasus yang kami temui seperti itu, ngebut diawal kemudian hilang tidak jelas ujung pangkalnya, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas” kata Soniy



Sebelumnya beberapa orang pejabat di lingkungan Pemkot sempat dipanggil penyidik Kejati diantaranya Bujang HR mantan Kepala BKPP/Plt Sekda, Khaidir Anwar mantan Kabag mutasi BKPP, Zasward Sekretaris Dinas Statistik Kota Bengkulu, Rosmayetti Kepala Dinas Dikbud, dr Lista Cheryl Viera Dirut RSHD, Eko Agusrianto Plt Kadis Kominfo, Dewi Darma Kepala Dinas Disprindag, dan Sehmi mantan Kabid Mutasi BKPP.



Bujang HR usai diperiksa sempat memberikan keterangan ke media namun Ia enggan berkomentar banyak. Hanya saja dirinya membenarkan diapnggil terkait penerimaan PTT 2018-2019.



“Iya benar kita dipanggil terkait informasi soal penerimaan PTT tahun 2019, kita dipanggil sesuai dengan tupoksi kita dan yang dipanggil kita aja, semuanya sudah sesuai prosedur” ujar Bujang HR, Rabu, (15/08/2020)



Berbeda dengan Sehmi yang saat ditanya wartawan tidak menyangkal kalau adanya titip-menitip terkait penerimaa tenaga honorer di Pemkot Bengkulu. Dirinya menyebutkan, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Namun, Sehmi tidak tahu titipan siapa saja. 



"Saya tidak terlalu paham prosedur soal itu. Mungkin pasti ada yang seperti itu, tapi kita susah memastikan titipan siapa saja" sebut Sehmi sembari berjalan menuju pintu keluar Kejati Bengkulu. [RS]