Proyek Pemeliharaan Jalan PUPR Provinsi Bengkulu Terindikasi Tak Sesuai Spesifikasi

Gambar

Diposting: 31 Jul 2021

Pelaksanaan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Provinsi Bengkulu Wilayah III, Foto: Dok



Indo Barat – Desember Tahun 2020 lalu Kejaksaan Tinggi Bengkulu sempat memeriksa beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait masalah pekerjaan pemeliharaan jalan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019. Beberapa PPTK yang diperiksa diantaranya Nurhimat, Azhar, Fitrianto, Agung dan Dedi. Hanya saja, belum ada tindak lanjut dari Kejati Bengkulu terkait pemeriksaan itu. 



Dugaan permasalahan yang sama kembali terjadi pada paket proyek pemeliharaan jalan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Kali ini paket proyek pemeliharaan jalan wilayah III yang terindikasi bermasalah lantaran pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan adanya dugaan kelebihan bayar.



Dikutip dari situs pengadaan barang dan jasa pemerintah, SIRUP LKPP, paket proyek pemeliharaan provinsi wilayah III memiliki pagu anggaran senilai Rp 1.886.860.000,00 yang bersumber dari  APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Adapun lokasi pekerjaan proyek meliputi ruas jalan milik provinsi yang berada di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong. 



PPTK kegiatan, Nurhimat saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 juli 2021 membenarkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan di tahun anggaran 2020. Hanya saja menurut dia, pekerjaan proyek tidak ada masalah karena telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia juga mengaku sudah diaudit oleh BPK.



“Yang jelas kami sudah melaksanakan sesuai dengan pagu yang ada, itu aja. Dana eksploitasi yang tidak ada dianggarkan di pemeliharaan ini (spesifikasi) kami harus sediakan, biaya angkutan hotmix, darimana ngambil, berapa sewa kendaraan itu. Kami masukan di situ, di pengeluaran” kata Nurhimat menjelaskan. 



Terkait dugaan kelebihan bayar pada pakerjaan itu, Nurhimat mengatakan, kalaupun ada kelebihan bayar sudah dikembalikan oleh bendahara. Ia juga mengaku tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari kegiatan tersebut. 



"Ini uang untuk kegiatan ini sudah saya serahkan ke pelaksana sesuai dengan anggaran yang ada. Tidak ada Saya sebagai PPTK, sebagai Kadis, sebagai Kabid, tidak ada sedikitpun untuk memotong dari anggaran itu. Silahkan rincikan sesuai yang dirincikan diawal dan dikerjakan sesuai budget di lapangan. Jadi kami kerjakan sesuai volume, pembayaran di Kepahiang sudah saya lakukan permeter persegi atau sesuai begitu hasilnya, tebas bayang sesuai yang dilaksanakanya.



“…Maaf ngomong dari uang ini saya sebagai PPTK tidak mengambilnya, cuma ada kelebihan bayar mungkin kami kembalikan, itu saja, sudah dikembalikan kalau dibilang ada kelebihan bayar, itu urusan bendahara” kata Nurhimat



Namun, beberapa pernyataan Nurhimat berbeda dengan informasi yang diperoleh media ini yang menyebutkan, pekerjaan pemeliharaan jalan itu dikerjakan asal-asalan dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi. Misalnya pekerjaan tambal sulam jalan Hotmix yang langsung ditempel pada objek jalan yang mengalami kerusakan. 



Selanjutnya, pada saat proses pemadatan, alat yang digunakan juga diduga tidak memenuhi standar kapasitas tekanan yang telah ditentukan. Nampak dalam dokumentasi foto, alat yang digunakan hanya berupa stamper kodok yang diduga memiliki kapasitas tekanan tidak sesuai dengan standar teknis. 



“Ada dugaan kelebihan bayar karena volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi seperti volume pekerjaan tebas bayang, cara tambal sulam, aspal yang digunakan dan lain-lain. Ada juga masalah tenaga kerja yang tidak dibayar” kata sumber media ini sembari menunjukan beberapa dokumentasi kegiatan proyek tersebut.



Reporter: Iman SP Noya

Editor: Riki Susanto