Pria Cabul Asal Mukomuko Diciduk Polisi

Gambar

Diposting: 22 May 2021

Terduga pencabulan anak bawah umur AP (56) saat dijemput polisi, Foto: Dok



Indo Barat – Seorang pria paruh baya berinsial AP (56) terpaksa merengguk dalam jeruji besi usai diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko. AP dimankan polisi usai dilaporkan keluarga korban lantaran mencabuli anak yang masih di bawah umur, Jumat, (21/05/2021).



Dikatakan Kapolres Mukomuko, AKBP Andi Arisandi, gerak cepat Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPDA Kurtani siang hari kemarin Jumat (21/05) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pencabulan.




Baca juga: Karyawan Klinik Kecantikan Ditangkap Polsek Ratu Agung




Berdasarkan laporan korban, aksi pencabulan itu terjadi sejak sekira bulan September tahun 2020 yang lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada Jumat, 21 Mei 2021. Pengakuan korban, pencabulan baru dilaporkan karena korban merasa takut dengan terduga pelaku AP yang mengancam dengan senjata api. 



“Terduga pelaku inisial AP (56) berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada disalah satu desa Kecamatan XIV Koto berikut beberapa barang bukti pendukung termasuk barang diduga senjata api yang ternyata mainan” kata Kapolres, Andi Arisandi.




Baca juga: Selingkuh hingga 7 Kali Berhubungan Badan, Seorang Istri Warga Pino Raya Dilaporkan Suami




Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko untuk kepentingan penyidikan. 



“Ini pelajaran kepada sleuruh warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas” kata Kapolres. [***]



Editor: Alfridho Ade Permana


Kategori: Kriminal