PP Pertanyakan Keterlibatan Istri Wali Kota dalam Kasus Bansos 2015

Gambar

Diposting: 25 Aug 2020

Aksi demonstrasi Pemuda Pancasila Kota Bengkulu di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin, 24 Agustus 2020, Poto:Dok



Indo Barat - Ada enam tuntutan yang dibawa Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (25/8/2020) Salah satunya mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan keterlibatan istri Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yakni Khairunnisa yang diduga berperan dalam pencairan dana Rp.500 juta untuk kepentingan memenangkan Praperadilan Helmi Hasan dalam kasus Bansos pada 2015 lalu. 



Pengurus MPC PP Kota Bengkulu, Deno Andeska Marlandone saat dikonfirmasi pada Senin malam, (24/08/2020) mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu salah satunya untuk mempertegas kembali posisi pemanggilan Khairunnisa pada tahun 2017 lalu. Deno mempertanyakan alasan Kejari Bengkulu yang tidak melakukan tindakan lain seperti pemanggilan lanjutan hingga menjemput paksa apabila tiga kali mangkir.



“Ada apa sebenarnya, kan didalam hukumnya tidak ada yang kebal. Kita minta itu, jemput Istri Helmi Hasan bila tiga kali dia mangkir, panggil. Kalau mereka tidak melakukan SOP dalam menangani tindak pidana hukum, nah ini ada apa sedangkan ini sudah bertahun-tahun, tidak ada kejelasan kasus itu,”sebut Deno



Sebelumnya penyidik pada Kejari Bengkulu pada tahun 2017 yang lalu sempat memanggil Khairunisa guna kepentingan pemeriksaan dalam perkara korupsi dana sosialisasi pajak fiktif di DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2016. Namun, saat itu istri orang nomor satu di Kota Bengkulu ini tidak hadir alias mangkir.



“Ada, puldata, puldata. Untuk mencari keterangan sehubungan dengan itu, yang laporan penggunaan dana di DPPKA,” ujar Kajari I Made Sudarmawan, Rabu (4/10/2017) dikutip Bengkulunews.co.id




Baca juga: PP Demokan Kasus Korupsi di Pemkot, Korlap Sempat Diancam 




Khairunisa dipanggil pasca nyayian M Sopyan yang ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana sosialisasi pajak di DPPKAD Kota Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar. Salah satu penyebab kerugian negara itu diduga akibat uang senilai Rp 500 juta digunakan untuk kepentingan praperadilan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang saat itu menjadi tersangka korupsi Bansos.



M Sofyan dalam pernyataan tertulisnya menguraikan kronologis  raibnya uang Rp 500 juta di DPPKAD Kota Bengkulu yang diawali dengan pertemuan dirinya dengan Khairunisa dan Sesda Kota Bengkulu Marjon. M. Sopyan mengaku, sekira pukul 09.000 WIB (tertulis WIT) bulan September 2015 dirinya ditelpon Marjon agar menemuinya di Ruko Cemot Pasion di Jalan Asahan Kota Bengkulu. 



Saat tiba dilokasi, sudah ada Marjon dan Khairunnisa. Waktu itulah M Sopyan diminta Marjon untuk menyiapkan dana sebesar Rp. 500 juta untuk keperluan sidang praperadilan Wali Kota Bengkulu yang sedang berlangsung di PN Bengkulu. Dana yang dimintakan tersebut nantinya akan diambil oleh Ikshanul Arif alias Itang yang juga adik dari Khairunnisa.



Selanjutnya, dua hari kemudian Ikhsanul Arif menyampaikan kepada M. Sopyan bahwa dana 500 yang diperintahkan oleh Marjon sudah diambil oleh Bendahara Pengeluaran DPPKAD, Yulian Firdaus dan dana tersebut sudah diserahkan kepada Marjon.



Sementara, terkait tuntutan Pemuda Pancasila, Kasi Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bengkulu, Oktalian Darmawan menyebutkan pihaknya tidak ada tebang pilih dalam penuntasan kasus apapun. Oktalian memastikan semua berkas perkara  yang sedang ditangani akan berjalan semua.  



Soal lima tuntutan yang disampaikan tersebut, Oktalian menyebutkan semuanya butuh proses. Jika berkas sudan lengkap alat bukti sudah cukup. Pasti pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan. 



"Mohon kawan-kawan bersabar,  saya sebagai Kasi Pidus punya komitmen menyelesaikan semua perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Secepatnya  kalau semua sudah lengkap pasti kita publis lewat media," kata Oktalian



Kontributor: Mahmud Yunus

Editor: Riki Susanto