Poto dengan Acungan Satu Jari Beredar, Pejabat Pemkot Dilapor ke Bawaslu

Diposting: 30 Sep 2020
Tanda terima surat laporan LSM LIRA ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Poto:Dok
Indo Barat – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pejabat pemerintah Kota Bengkulu berinisial DW lantaran berpoto sembari mengacungkan satu jari dalam posenya yang beredar di beberapa media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Dikatakan aktifis LIRA Magdalena Mei Rosha, laporannya ke Bawaslu diawali dengan kajian peraturan perundang-undangan yang mana pejabat negara dilarang melakukan aktifitas kampanye atau tindakan yang mengarah untuk menguntungkan atau merugikan calon kecuali sudah izin untuk kampanye.
Aturan itu kata Rosha tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berikut perubahannya menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
“Dalam data yang kita temukan, yang bersangkutan berkali-kali berpoto dengan mengacungkan satu jari (jari telunjuk) yang menurut kami itu mengisyaratkan tindakan kampanye untuk paslon di pilgub Bengkulu bernomor urut 1 Helmi Hasan” kata Rosha
Sesuai tahapan pilkada serentak 2020 kata Rosha, masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 sehingga aktifitas kampanye harus tunduk pada peraturan KPU dan UU.
“Data itu kami temukan di postingan akun Facebook Budi Fitria pada tanggal 29 September 2020 artinya sudah masuk massa kampanye sehingga harus diberitahukan atau izin ke KPU.
Dalam postingan itu, DW nampak mengacungkan jari simbol angka 1 yang mana merupakan Nomor urut dari pasangan calon Helmi Hasan-Muslihan yang mana menurut asumsi umum mengacungkan Jari dengan simbol No Urut 1 dan tersebar di medsos adalah tindakan yang menguntungkan salah satu paslon” Jelas Rosha
Selanjutnya Rosha juga menjelaskan ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU yang melarang Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pejabat negara seperti bupati, wali kota, anggota dewan dan gubernur memang dibolehkan untuk kampanye namun dengan catatan harus izin ke KPU 3 hari sebelumnya. Kami menduga kuat itu bentuk kampanye terselubung yang tidak memiliki izin dari KPU, untuk itu Bawaslu harus menindak” jelasnya
Seperti yang diterima redaksi Bengkuluinteraktif.com, laporan LIRA ke Bawaslu tertuang dalam surat Nomor: 0128/DP-LIRA/IX/2020 perihal laporan/pengaduan dugaan pejabat negara tidak netral yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang ditandatangani Gubernur dan Sekretaris DPW LIRA Provinsi Bengkulu. Surat laporan nampak sudah berstempel tandaterima dari petugas Bawaslu Provinsi Bengkulu tanggal 30 September 2020. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024