Polres Mukomuko Tangkap Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan

Diposting: 09 Oct 2020
Tersangka PR (25) Saat Diamankan. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Polres Mukomuko Polda Bengkulu dalam Pres Releasenya hari ini Jumat (09/10/2020) menyampaikan bahwa telah menangkap seorang tersangka penggelapan terhadap uang perusahaan sebesar Rp. 325.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) berinisial PR (25) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan terhadap tersangka PR (25) dilakukan pihaknya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat dibantu Personil Polsek Tambun Bekasi hari ini sekitar pukul 09.00 Wib.
Kasat Reskrim mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B267/VIII/2019/Bkl/Res.MM/ Tanggal 27 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh Susanto warga sari Bulan kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.
Dalam laporan yang dibuat pelapor, peristiwa penggelapan tersebut terjadi berawal pada saat korban bersama temannya pada tanggal 26 Agustus 2019 Ke Pabrik PT S.A.P Desa Talang Medan sekitar pukul 10.30 Wib memberikan uang kepada tersangka yang di peruntukkan membayar kepada para pengepul buah sawit yang dibeli oleh PT S.A.P.
Usai mengantarkan uang tersebut, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB para pengepul yang telah mengantarkan dan membongkar buah sawitnya ke PT S.A.P menelepon korban dan meminta uang pembelian buah sawit yang telah di bongkar.
Mendapatkan telepon tersebut, Korban menjelaskan kepada para pengepul bahwa uang untuk pembelian Buah sawit telah dititipkan kepada tersangka PR sebesar Rp. 325.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) akan tetapi para pengepul yang menelepon menyampaikan bahwa tersangka tidak bisa ditemui di lokasi sekitar Pabrik PT. S.A.P.
Mengetahui hal tersebut, Korban bersama temannya melakukan pengecekan disekitar pabrik dan mencari keberadaan tersangka, namun pada saat dicari hingga Pukul 02.30 diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri dengan membawa uang untuk pembayaran buah sawit yang telah di titipkan kepada tersangka. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Peringatan HUT Pemuda Pancasila di Mukomuko Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
28 Oct 2024
-
Polres Mukomuko Tanam Bibit Pohon Sambut HUT Bhayangkara ke-78
27 Jun 2024
-
Potong 3 Sapi, Polres Mukomuko Bagikan 222 Paket Kurban
17 Jun 2024
-
233 Personel Polres Mukomuko Amankan Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad
25 May 2024
-
Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Dua Kapolsek di Mukomuko
23 May 2024