Polres Mukomuko Berhasil Bekuk Pelaku Illegal Logging

Diposting: 19 Sep 2020
Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melalui proses penyelidikan sejak adanya temuan kayu yang diduga hasil illegal logging pada Bulan Januari yang lalu, Polres Mukomuko Polda Bengkulu melakukan Press Conference Perkara Pengungkapan Pelaku Illegal Logging Aur Cina Januari 2020, Jum’at (18/09) sekira pukul 10.00 Wib kemarin.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPTU Teguh Ari Aji, S.IK., menerangkan, Kronologis kejadian ini bermula Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB Tim Gabungan terdiri dari personil Satreskrim Polres Mukomuko bersama dengan Personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan Patroli dengan pengecekan aktivitas mesin Set Kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.
Pada saat tiba di desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan Mesin Serkel di areal perkebunan sawit belakang kampung atau permukiman warga setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit ditemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan Penyelidikan, namun pada saat tim tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi. setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, petugas melakukan upaya pemanggilan Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020 sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP.6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.
“Personil yang melakukan patroli berhasil mengamankan pelaku Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP.6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPTU Teguh Ari Aji, S.IK.
Identitas tersangka yakni AS warga Pondok Baru, Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko ini di kenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan akan di kenakan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,00.
"Adapun barang yang berhasil diamankan berupa 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) batang kayu olahan setengah (jadi balok) kaleng terdiri dari Jenis Meranti 123 batang, Jenis Damar 15 Batang, Total 138 batang," terangnya.
Penulis : Rafika Putri Agustina
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Peringatan HUT Pemuda Pancasila di Mukomuko Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
28 Oct 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024