Polres Kaur Berhasil Ungkap Peredaran Obat Palsu

Diposting: 17 Aug 2020
Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran obat kuat dan kosmetik yang diduga palsu yang beredar di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres kaur Iptu Pedi Setiawan dalam press conference yang dilaksanakan hari ini Senin (17/08/2020) mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana obat palsu tersebut pihaknya juga berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti ribuan sachet obat kuat dan alat kecantikan yang diedarkan tersangka.
”Untuk tersangka ada 2 orang yang kami tangkap, sedangkan untuk barang bukti bermacam-macam, ada kosmetik, obat kuat juga,”ujar Iptu Pedi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial N-I warga desa air dingin kecamatan kaur selatan, Serta N-J warga desa parda suka kecamata maje Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.
“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan keduanya diketahui tidak memiliki izin edar barang tersebut,”jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Modus yang digunakan oleh kedua orang tersangka tersebut yakni dengan menjual ke pasar – pasar yang terdapat di kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
”Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama
14 Jan 2025
-
Pemdes Tanjung Beringin Gelar Posyandu Rutin untuk Kesehatan Gizi dan Anak
06 Dec 2024
-
Kades Sekabupaten Kaur Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
30 Oct 2024
-
Hasil Musdes Wayhawang Tetapkan Sejumlah Rencana Pembangunan di 2025
08 Oct 2024
-
Forum APDESI di Kaur Ingkari Kesepakatan, Ada Kades Tidak Paham UU Kebebasan Pers
05 Aug 2024