Polres BU Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, 16 Paket Ganja Berhasil Disita

Diposting: 16 Oct 2020
Press Conference Oleh Polres Bengkulu Utara. Jum'at,16 Oktober 2020. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) terus gencar dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara.
Hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya seorang tersangka berinisial BJ ( 24 ) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Gerbang Terminal Pasar Purwodadi Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setya, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya Informasi masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika diseputaran gerbang Terminal Purwodadi.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres BU langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka BJ lah yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Tak mau menyia – nyiakan informasi, Pada hari selasa ( 13/10/20 ) Kasat Res Narkoba bersama personilnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 22.30 wib tepat di Gerbang Purwodadi kecamatan Arga makmur.
”Setelah kami tangkap, disaat kami lakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I yang diduga Jenis Ganja yang dibalut kertas warna putih," ungkap Kasat Resnarkoba .
Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres BU, Tak Puas hanya mendapatkan barang bukti pada saat penggeledahan badan tersangka tersebut, Pihaknya langsung menuju ke kediaman tersangka untuk kembali melakukan penggeledahan.
”Dirumah pelaku yang berada di Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur kami berhasil menyita barang bukti berupa 15 (lima belas) paket kecil narkotika gol I yang diduga jenis Ganja, " ujar Kasat Res Narkoba Polres BU saat dihubungi via Whatsapp hari ini, Jumat (16/10/20).
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka diantaranya 16 ( enam Belas ) Paket Kecil Narkotika jenis Ganja, 1 Unit Handphone Android beserta Sim Card, serta 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Blade warna Hitam merah.
” Kami duga pelaku ini merupakan pengedar yang meresahkan masyarakat selama ini, pungkas Kasat Resnarkoba Polres BU. (**)
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat
19 Jan 2024
-
BNN Tes Urine Puluhan ASN dan Honorer Pemkab Seluma
07 Nov 2023