Polres Benteng Tangkap Dua Nelayan Pembawa Sabu

Gambar

Diposting: 31 Mar 2021

Press Conference Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah. Selasa, 30 Maret 2021. Foto/Dok 



Indo Barat – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu menangkap dua orang nelayan berinisial AES (28) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan AS (27) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. 



Keduanya diamankan petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dari Kecamatan Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.



Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budimansyah,S.Sos., saat melakukan press conference kemarin Selasa, (30/03/2021) di aula Mapolres.



” Keduanya kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ A -29/III/2021, tanggal 30 Maret 2021, " ujar Wakapolres.



Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka yang dipimpin langsung oleh Wakapolres tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan akan ada dua orang yang akan membawa sabu dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menuju ke Kota Bengkulu dengan menggunakan satu unit mobil jenis kijang Kapsul warna silver.



Mendapatkan informasi tersebut, Wakapolres langsung memimpin personilnya untuk melakukan pengintaian dijalan lintas yang akan dilewati kedua tersangka.



”Sekira pukul 05.00 Wib, mobil yang dicurigai akhirnya melintas, langsung kami hentikan dan kedua tersangka kami tangkap," jelas Kompol Abdu. 



Ditambahkannya, setelah kedua tersangka berhasil ditangkap, Personil Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan didapati barang bukti berupa alat bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut plastik warna hitam seberat 6 (Enam) gram.



Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka lanjut Wakapolres Benteng diantaranya, Satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut plastik warna hitam seberat 6 gram, Satu Unit Mobil kijang kapsul warna silver, BD 1392 LL, Satu Unit Handphone merk Oppo warna merah, Satu Unit Handphone merk MI warna Silver, Satu buah korek api warna hijau, dan Satu buah dompet warna hitam.



” Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara maksimal 12 Tahun penjara," pungkasnya. (**) 



Editor: Alfridho AP