Polisi Tahan Pejabat Dinas PUPR Bengkulu Tengah

Gambar

Diposting: 01 Apr 2022

Tersangka KH (baju hijau) bersama penyidik PPA, Polda Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum pejabat dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial KH.



Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap tersangka KH yang merupakan oknum pejabat di Dinas PUPR Benteng tersebut.



"Tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolda kemarin (Kamis, 31/03/22) karena setelah tiga kali pemanggilan selalu mangkir" ungkap Kanit PPA.



Dijelaskan Kanit PPA, pasca ditetapkan sebagai tersangka, KH sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka namun tidak pernah hadir. Setelah dilakukan pendekatan barulah tersangka menyerahkan diri ke Tim penyidik Unit PPA, Ditreskrimum, Polda Bengkulu.



"Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada bulan Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 Tahun" Jelas dia. 



Usai menjalani pemeriksaan, Tersangka KH langsung ditahan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara." pungkas Kanit. 



Editor: Alfridho Ade Permana