Polisi Amankan Mahasiswa Asal Curup Pembawa Ganja

Gambar

Diposting: 09 Jul 2021

Tersangka Re (19) saat diperiksa di Mapolres Rejang Lebong, Foto: Dok



Indo Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan salah seorang mahasiswa inisial Re (19) lantaran memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Re yang merupakan warga kelurahan Jalan Baru Curup, Rejang Lebong.  



Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Re dimankan pada Rabu (07/07/2021) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Re saat itu sedang berada di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.



“Saat dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) paket dari kertas buku yang diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja)” terang Iptu Susilo, Jumat (09/07) 



Barang bukti diduga tanaman ganja saat itu disimpan terduga pelaku di dalam saku celana bagian depan. Mendapati itu, polisi langsung mengamankan Re untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Pengungkapan itu kata Iptu Susilo, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kecurigaan akan adanya peredaran narkotika. Kemudian anggota Sat Narkoba langsung bergerak hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.



Editor: Alfridho Ade Permana