Polda Bengkulu Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pemalsuan Data Nasabah

Gambar

Diposting: 22 Feb 2022

Konferensi Pers Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Selasa, 22 Februari 2022. Foto/Dok



Interaktif News - Prestasi emas kembali ditorehkan oleh Subdit Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu dengan berhasil mengungkap Sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu Bank BUMN yang ada di Provinsi Bengkulu.



Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., serta Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edy Jatmiko, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Depan gedung Dit Reskrimum hari ini Selasa (22/2/2022) mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut pihaknya berhasil menangkap tujuh orang tersangka dan satu diantaranya merupakan wanita.



” Dari keterangan sementara para tersangka ini merupakan jaringan nasional," ujar Dirreskrimum Polda Bengkulu.



Lanjutnya, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial FH (27), BP ( 26 ) HK ( 34 ), ERZ (44), RAL (26), serta DAP (21 ) yang merupakan warga sumatera Utara, Sumatera barat, dan Riau.



”Dari ketujuh tersangka yang berhasil kami tangkap, tersangka ERZ merupakan seorang oknum dosen di Medan," terang Kombespol Teddy.



Dirreskrimum Polda Bengkulu mengungkapkan, aksi ketujuh tersangka pertama kali diketahui saat salah satu tersangka berinisial BP mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN yang berada di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.



Ketika dilayani oleh CS yang bernama Nola Hermi, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartu ATMnya tertelan. Saat CS melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan ditemukan beberapa kejanggalan.



Setelah menemukan kejanggalan, CS melaporkan kepada Supervisor dan kembali dilakukan pengecekan yakni identitas tidak sesuai sehingga langsung dilaporkan ke Polda Bengkulu dan segera diamankan.



” Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah),"  kata Dirreskrimum Polda Bengkulu.



Usai berhasil menangkap tersangka BP, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap ke enam tersangka lainnya yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu berikut barang bukti berupa KTP Palsu dan Buku rekening palsu yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.



”Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dari tujuh tersangka ini, " pungkas Kombespol Teddy.



Editor: Alfridho AP