Polda Bengkulu Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pemalsuan Data Nasabah

Diposting: 22 Feb 2022
Konferensi Pers Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Selasa, 22 Februari 2022. Foto/Dok
Interaktif News - Prestasi emas kembali ditorehkan oleh Subdit Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu dengan berhasil mengungkap Sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu Bank BUMN yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., serta Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edy Jatmiko, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Depan gedung Dit Reskrimum hari ini Selasa (22/2/2022) mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut pihaknya berhasil menangkap tujuh orang tersangka dan satu diantaranya merupakan wanita.
” Dari keterangan sementara para tersangka ini merupakan jaringan nasional," ujar Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Lanjutnya, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial FH (27), BP ( 26 ) HK ( 34 ), ERZ (44), RAL (26), serta DAP (21 ) yang merupakan warga sumatera Utara, Sumatera barat, dan Riau.
”Dari ketujuh tersangka yang berhasil kami tangkap, tersangka ERZ merupakan seorang oknum dosen di Medan," terang Kombespol Teddy.
Dirreskrimum Polda Bengkulu mengungkapkan, aksi ketujuh tersangka pertama kali diketahui saat salah satu tersangka berinisial BP mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN yang berada di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Ketika dilayani oleh CS yang bernama Nola Hermi, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartu ATMnya tertelan. Saat CS melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan ditemukan beberapa kejanggalan.
Setelah menemukan kejanggalan, CS melaporkan kepada Supervisor dan kembali dilakukan pengecekan yakni identitas tidak sesuai sehingga langsung dilaporkan ke Polda Bengkulu dan segera diamankan.
” Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)," kata Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Usai berhasil menangkap tersangka BP, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap ke enam tersangka lainnya yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu berikut barang bukti berupa KTP Palsu dan Buku rekening palsu yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
”Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dari tujuh tersangka ini, " pungkas Kombespol Teddy.
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024