Polda Bengkulu Tangkap Seorang Pengacara Kasus Penggelapan Uang Klien

Diposting: 06 Aug 2021
Kombes Pol Teddy Suhendyawan, Dirkrimum, Polda Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Gelapkan uang kliennya sendiri senilai Rp 263 juta seorang oknum pengacara berinisial ZH warga Kota Bengkulu, Jumat pagi (06/08/21) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya bernama Devita atas kasus penggelapan dana haji.
Saat proses pendampingan berjalan, klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp 263 juta melalui ZH.
Namun, uang itu tak kunjung diberikan tersangka sehingga mantan kliennya melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang ke Polda Bengkulu.
”Iya hari ini tersangka ZH kita lakukam penahanan, ZH terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian klienya senilai 263 juta sehingga klienya Devita menbuat laporan pengelapan terhadap ZH" ujar Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy, Jumat, (06/08/2021).
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kombes Teddy Jelaskan Singkat Soal Penembakan Rahiman Dani
05 Feb 2023
-
Rp 61 Juta Raib Gara-gara Booking Cewek di MiChat, Berikut Ceritanya!
03 Nov 2022
-
Pria Ini Ditangkap Gara-gara Jual Motor Mertua
26 Oct 2022
-
Eks Manajer Kisel Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bayar Hutang
21 Sep 2022
-
Polres Rejang Lebong Dalami Kasus Penggelapan Uang Arisan
08 Jul 2022