Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Perniagaan Satwa Dilindungi

Diposting: 21 Sep 2020
Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi pada Kamis sore 17 September 2020.
Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja , Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan untuk saat ini, pelaku sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk dan 1 buah tanduk kambing hutan”, ungkapnya. Senin pagi (21/09/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
" Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. sementara Rusa sambar (Cervus unicolor) statusnya dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, " jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024