Polda Bengkulu Amankan 4 Wanita Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Gambar

Diposting: 01 May 2020

Terduga pelaku human traficiking saat dimintai keterangan di Polda Bengkulu, Poto:Dok/Tribratnews.com



Indo Barat – Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Human Traficking dengan modus bekerja di Panti Pijat. Total ada empat orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini diamankan.



Adapun keempat pelaku yang berhasil di amankan oleh Polisi diantaranya HS (38) warga Perum Kirana Blok J Kel. Kandang Emas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, WI ( 34 ) warga Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, MI ( 20 ) wargaTalang Leak l Kec. Bingin Kining Kab. Lebong serta SU (17) warga warga perumahan sakinah kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu.



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut kemarin, Kamis,  (30/04/20 ) di Panti Pijat Putri di Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Gading Cempaka, Kota Bengkulu.



Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari Informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagaan Orang yang dilakukan di Panti Pijat Putri.



Kemudian Anggota Subdit lll Jatanras melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut. Selanjutnya Polisi langsung bergerak untuk menangkap para pelaku yang diduga berjumlah sekira empat orang.



Di TKP polisi menemukan 2 (dua) pasangan pria dan wanita berada dalam satu kamar sehingga langsung dilakukan pengamanan termasuk kepada beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.



Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 950.000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), serta 2 (dua) buah Kondom yang belum dipakai. [***]



Editor: Alfridho Ade Permana


Topik Terkait Berdasarkan Tags

Tidak ada artikel terkait berdasarkan tags.