PN Bengkulu Tolak Pra Peradilan PT BSM Kasus Dengan PT BMQ

Diposting: 29 Jan 2019
Bengkulu,BI – Puluhan karyawan PT Bara Mega Quantum (BMQ) tidak bisa menutupi luapan rasa haru dan gembira, saat hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Boy Syailendra memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh PT Borneo Suktan Mining (BSM), atas SP3 Polda Bengkulu dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan petinggi BMQ, Selasa (29/01/2019).
Kuasa hukum PT BMQ Antono SH, MH menegaskan, putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa klaim yang selama ini dilakukan oleh PT BSM, yang diwakili oleh Saudari Eka Widianti dan Nurul Alawiyah adalah tidak benar. PT BMQ yang sah dengan Direktur Utama saudara Dinmar Najamudin.
Selama ini pihak PT BSM mengklaim sebagai pemilih perusahaan tambang PT BMQ. Berbagai upaya hukum mereka lakukan. Bahkan perkaranya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Terakhir adalah melaporkan Dirut BMQ atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Perkara di atas ditangani oleh Polda Bengkulu, Aparat memutuskan melakukan penghentian penyedikan (SP3) karena tidak terbukti. Tidak terima dengan langkah hokum Polda Bengkulu, pihak PT BSM mempra peradilkan Polda Bengkulu, Dan lagi lagi upaya PT BSM kandas.
Pengadiilan Negeri Bengkulu menolak praperadilan PT BSM meski dalam persidangan mereka sudah menghadirkan sekian banyak saksi dan saksi ahli. Sementara tergugat Polda Bengkulu tidak sekalipun menghadirkan saksi ahli, karena yakin putusan menghentikan penyidikan sudah tepat sesuai undang undang.
Antono menjelaskan putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut bersifat inkrah karena tidak ada upaya hukum lain dalam kasus yang sama. “Dengan demikian, tuduhan pemalsuan tanda tangan itu tidak benar. Fakta persidangan berkata demikian, Hakim sudah memutuskan menolak dengan alasan yang kuat pula,” tandasnya.
Antono menambahkan di sisi lain, Nurul Alawiyah, direktur PT BSM dalam perkara lain Namun masih berkaitan dengan PT BMQ beberapa waktu lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu dalam kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Saat ini sedang dalam penyidikan. “Sebentar lagi mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ujar Antono.
Kata Antono, saudari Nurul Alawiyah diduga menipu Dirut PT BMQ, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
PT Bara Mega Quantum adalah perseroan yang didirikan pada bulan April tahun 2007. Perusahaan tambang ini mendapatkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 282 tahun 2007 dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Dan selanjutnya berturut turut keluarlah sertifikat Clean and Clear (CnC) CnC nomor 707/Bb/03/ 2016 yang merupakan ijin terakhir dari Kementrian ESDM.
Sejak tahun 2017, perusahaan tambang yang area kerjanya di wilayah Desa Rindu Hati, Taba Penanjung Bengkulu Tengah ini sudah mulai beroperasi. Selain dokumen legal perusahaan, perseroan juga dilengkapi dengan dokumen teknis sebagai syarat syahnya menambang seperti yang disyaraktkan oleh Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009. Mulai dari dokumen Rencana Reklamasi dan Jaminan Paska Tambang, RKAB, RKTTL, Amdal Izin Lingkungan dari Gunernur dan dokumen teknis lainnya.
Dalam surat Dinas ESDM Nomor 54.1/1278/ESDM/21.540.2. dijelaskan secara gamblang semua perizinan yang dimiliki PT BMQ. Termasuk dokumen teknis seperti RKAB dan RKTTL Tahun 2018 telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor 54.01/242/ESDM/21.540.2. tanggal 29 Januari 2018.***
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
Tidak ada artikel terkait berdasarkan tags.