Peserta Uji Kompetensi Jabfung Dinkes Bengkulu Selatan Dipungut Biaya Rp 700 Ribu

Gambar

Diposting: 25 May 2021

Indo Barat - Dinkes Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu melaksanakan Uji Kompetensi bagi jabatan fungsional (Jabfung) sesuai dengan amanat peraturan Menteri Kesehatan Permenkes RI Nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional. 



Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut meninggalkan masalah lantaran peserta uji komptensi jabfung dipungut biaya Rp 700 ribu per orang. 



Kasi SDMK Dinkes Bengkulu Selatan Apriza Damayanti membenarkan bahwa adanya penarikan biaya peserta ukom jabfung tersebut dengan dasar kesepakatan bersama dikarenakan pihak Dinkes mengaku tidak memiliki biaya untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 



Berbeda disampaikan Ali Dina dari Sekber Media Bengkulu Selatan yang menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi sesui Permenkes Nomor 18 tahun 2017 tidak boleh memungut biaya dari peserta. 



Biaya pelaksanaan ukom jabfung kata Ali Dina telah dianggarkan oleh pusat (APBN), provinsidan kabupaten/kota (APBD). 



“Jadi tidak ada dan tidak boleh didipungut biaya pesertanya. Ini keputusan menteri bukan keputusan abal-abal apa lagi peraturan yang sudah baku” kata dia.



Ali Dina menilai alasan kesepakatan bersama lantaran tidak tersedianya anggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk memungut biaya dari peserta. Anggaran pelaksanaan seharusnya tersedia di APBD Bengkulu Selatan.



“Apabilah tetap dilakukan pungutan biaya dari peserta,jelas ini bisa dikatagorikan pungutan liar sebab mengangkangi aturan yang di atasnya (Permenkes)” tegas Ali Dina.



Reporter: Yon Maryono