Peserta CPNS 2018 yang Lulus SKD, Bisa Tidak Ikut Tes SKD Lagi

Gambar

Diposting: 06 Nov 2019

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti. Foto/Dok: Mahmud Yunus



Indo Barat - Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, peserta yang telah lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2018 lalu, bisa tidak mengikuti lagi ujian SKD di tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti saat dikonfirmasi, Rabu (6/10). 



Namun demikian, Ia mengatakan, bagi peserta yang lulus SKD pada tahun 2018 lalu, yang masih ingin mengikuti ujian tahun 2019 tetap diperbolehkan. Namun akan di seleksi dengan diambil nilai yang terbesar atau tertinggi. 



"Bagi peserta yang lulus pada tahap seleksi kemampuan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) diperkenankan untuk tidak mengikuti SKD kembali pada tahun ini, kalaupun masih ingin ikut juga diperbolehkan, tapi nantinya akan diambil nilai tertinggi,"ujarnya.



Saat ditanya mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2019, Diah mengakui sedikit mengalami kemunduran dimana sebelumnya dijadwalkan pada 25 Oktober 2019 dan mulai akan dibuka mulai 11 November 2019. "Agak molor ya, kemarin 25 Oktober sekarang berubah menjadi 11 November, nanti kita ikuti aja terus," katanya.



Terkait penambahan kuota serta formasi penerimaan CPNS, Dirinya menyebutkan baru mengetahui adanya penambahan di Kabupaten Seluma dan Mukomuko. Namun, untuk penambahan formasi di Pemerintah provinsi Bengkulu, Diah memastikan sudah mencukupi dan tidak ada penambahan. 



"Iya, itu saya baru tahu, Mukomuko ya. kalau Pemprov cukuplah dulu," sampai Diah.



Sementara, Dilansir dari Tempo.co Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa rekomendasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai 11 November 2019 pekan depan. Salah satunya, yaitu agar peserta CPNS 2018 yang telah lolos standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bisa langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada CPNS 2019.



"Jadi yang lulus SKD tahun lalu, jika formasi yang sama masih dibuka di daerah itu atau instansi itu (yang pernah didaftarkan tahun lalu), maka yang bersangkutan bisa langsung masuk (Seleksi SKB)," ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.



Namun Laode mengungkapkan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa langsung ikut tes SKB. Peserta CPNS 2018 itu juga harus ikut mendaftar secara online pada CPNS 2019 kembali. Peserta juga membuktikan lulus hasil tes SKD tahun 2018 dengan menunjukkan nomor pendaftaran tahun lalu melalui sistem SSCN, atau saat ini menjadi SSACN. "Ada syarat-syarat itu, tidak terlalu sulit," katanya.



Selain itu, Laode mengatakan, bagi para peserta seleksi CPNS 2018 yang telah lulus,  juga diberikan pilihan untuk bisa mengikuti tes SKD tahun ini. Jadi ketika yang bersangkutan mendapat nilai yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, maka bisa memilih mana yang akan digunakan dalam seleksinya.



Kemudian, dia menjelaskan, sistem passing grade atau pemeringkatan nilai masih akan diterapkan pada seleksi tahun ini. Namun, Laode menuturkan, penilaian yang akan digunakan yakni secara keseluruhan komponen tes. "Kira-kira seperti itu," ucapnya.



Kemudian dari Ombudsman akan membentuk tim pengawas penerimaan dan seleksi CPNS 2019. Tim ini akan bertugas untuk mengawasi jalannya proses penerimaan hingga menerima pengaduan lapiran masyarakat khusus CPNS, baik pada Ombudsman pusat dan perwakilan daerah.



Kontributor : Mahmud Yunus

Editor: Iman SP Noya