Perkara Korupsi Rp 11 M KONI Bengkulu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Diposting: 23 Sep 2021
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (kiri jilbab) saat memberikan keterangan pers Kamis, 23 September 2021, Foto: Dok/Panji Putra Pradana
Indo Barat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Bengkulu dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Bengkulu. Hal itu dikonfirmasi langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis, (23/09/2021)
Ristianti mengatakan, berkas perkara telah tuntas dan siap untuk disidangkan. Untuk menangani perkara pihaknya mengugaskan 7 orang JPU. Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka Mufran Imorn dan Hirwan Fuadi yakni pasal 2 dan 3 Undangan-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Minggu ini berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk pasal kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” Ristianti Andriani.
Pihak kejaksaan kata Ristianti juga mendukung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu yang berencana melakukan asset tracing para tersangka untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Kasus ini terkuak usai Pemprov Bengkulu menggelontorkan dana hibah senilai Rp 15 M untuk membiayai program kegiatan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Hanya saja beberapa orang pengurus mengaku tidak tahu kalaulah dana tersebut telah dicairkan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Perkara kemudian ditangani Polda Bengkulu dan menetapkan Ketu KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Herwan Fuadi sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka Mufran sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu.
Pihak Polda Bengkulu sebelumnya sempat memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri Bengkulu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Noni Yulesti, dan sejumlah Asisten Pemprov.
Penyidiak juga memeriksa para ketua cabang olahraga dan pengurus KONI Provinsi Bengkulu atas perkara yang merugikan Negara hingga Rp 11 M ini.
Kontributor: Panji Putra Pradana
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024