Perjuangkan Status Masyarakat Kawasan Hutan Lindung, Gubernur Bengkulu Temui Presiden

Gambar

Diposting: 27 Feb 2019

Jakarta,BI - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperjuangkan status mayarakat yang bermukim di kawasan Hutan Lindung dan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Provinsi Bengkulu. Hal itu disampaikan melalui usulan ke Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada Rapat Terbatas  di Istana Kepresidenan, Selasa (26/02/2019).



Rapat terbatas ini, juga diikuti Wakil Presiden RI Jusuf Kalla serta seluruh Menteri Koordinator dan Kementerian/Lebaga terkait. Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan termasuk di Provinsi Bengkulu.



Dalam usulan tersebut, terdapat dua item permasalahan yang harus diselesaikan secepatnya. Pertama, terdapat kampung atau pemukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, maka kawasan itu harus dilepas.



“Artinya perusahaan harus mau melepas jika terdapat pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan HGU yang dimiliki perusahaan tersebut,” terang Gubernur Rohidin Mersyah, saat dimintai keterangan.



Selanjutnya, terhadap desa yang definitif atau kecamatan yang sudah definitif seperti Padang Bano dan sekitarnya atau suatu desa yang telah memiliki sarana dan prasarana umum atau fasilitas sosial seperti masjid, pemakaman umum, gedung sekolah yang berada di kawasan hutan lindung dapat diusulkan juga untuk dilepas melalui kementerian Kehutanan RI.



“Dua hal itu yang kita usulkan dan Provinsi Bengkulu sudah mendapat prioritas untuk hal itu dan pak presiden minta hal itu, segera diselesaikan,” ungkapnya.



Guna mempersiapkan hal itu, sambung Rohidin, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama bupati dan walikota. Dirinya akan meminta kepada bupati dan walikota untuk mengusulkan wilayah mana saja yang masuk dalam HGU perusahaan atau hutan lindung dengan disertai data dan peta. 



“Jadi HGU-nya mana, kampungnya dimana, jumlah Kepala Keluarganya berapa, luas wilayahnya berapa. Sampaikan surat itu ke Gubernur, baru setelah itu nanti melalui Bappeda dan Biro Pembangunan dijadikan satu surat untuk kita sampaikan ke Kementerian dan Lembaga,” Ungkapnya.(Mc)