Pemprov Bengkulu MoU dengan KPK Tertibkan Perizinan Tambang

Diposting: 05 Oct 2022
Gubernur Rohidin tandatangani MoU perizinan tambang, Rabu, 5 Oktober 2022, Foto: Dok
Interakatif News - Pemprov Bengkulu bersama KPK RI, Kejaksaan, Kepolisian serta bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu dan instansi terkait tanda tangani MoU, Rabu, (5/10/2022). MoU itu terkait usaha penertiban perizinan Galian C atau Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman-teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM," jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Disampaikan Gubernur Rohidin, kedepan pemerintah baik provinsi, kabupaten/kota, kejaksaan, kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi dalam menindak dan menertibkan tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang. Termasuk masalah tata kelolah lingkungan dan perizinan yang tidak jelas.
"Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama, jadi gubernur, kejaksaan sama-sama dengan kepolisian supaya punya kekuatan," tegas Rohidin.
Sementara itu Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan, salah satu fokus KPK terhadap pertambangan adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun, perizinan yang lebih prioritas karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.
"Kan setiap daerah sudah menentukan dimana lokasi wilayah pertambangan maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan. Namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri," jelas Edi.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dilantik Jika Menang
26 Nov 2024
-
KPK Disebut Jadi Alat Politik Usai Amankan Cagub Bengkulu H-3 Pencoblosan
24 Nov 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Kementrian LHK Lindungi Perusak Lingkungan PLTU Bengkulu
24 Sep 2024
-
Sudah Telan 2 Korban, Jaringan Listrik PLTU Teluk Sepang Membahayakan Warga
22 Sep 2024