Pemkab Bengkulu Selatan Bersama Menkumham Gelar Sosialisasi HAKI

Diposting: 09 Jun 2023
Sosialisasi HAKI di Bengkulu Selatan, Jumat, 9 Juni 2023, Foto: Dok
Indo Barat – Pemkab Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tema Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Water Park Bengkulu Selatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati, Jumat, (09/06/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pemkab Bengkulu Selatan, Saimin dan seluruh perwakilan OPD, Polres Bengkulu Selatan, camat, lurah/kepala desa, ketua kelompok industri dan industri rumah tangga, UKM binaan, Sanggar Seni, dan wartawan lokal.
Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan intelektual dibagi dua kepemilikan yaitu, kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Keduanya disebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Adapun kekayaan personal,meliputi paten, merk, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.
Kepala kantor wilayah kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan tujuan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut adalah untuk mendorong masyarakat Daerah Bengkulu Selatan agar memilkki merk kolektif artinya merk yang dimiliki bersama- sama. Tentu tujuan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor umkm melalui merk.
Tidak hanya itu Ika Ahyani Kurniawati, Mengharapakan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten Daerah Bengkulu Selatan seluruh para pengaku kepentingan untuk bersama- sama mengsuskeskan program- program unggulan dari Kemenkumham.
Sementara itu Saimin mengatakan, peranan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah antara lain memberikan pelatihan dan memfasilitasi pendaftaran merk dagang kepada pengrajin UMKM.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengharapkan kepada seluruh pengrajin UMKM dan OPD terkait untuk lebih giat berinovasi dalam menggali dan mengembangkan produk yang telah dihasilkan untuk didaftarkan merk dagang maupun desain kemasan. (Adv)
Reporter: Yon Maryono
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Optimalkan Pembangunan Cepat Mutu dan Manfaat, Pemda BS Gelar Rakorbang
15 Jan 2025
-
DP2KBP3A Bengkulu Selatan Laksanakan Program PKSG Tingkatkan Akses Kontrasepsi
15 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Rusak dan Tumbang, Spek APK Fasilitas KPU Bengkulu Selatan Dipertanyakan
13 Nov 2024
-
Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA
15 Sep 2024