Pejabat BPN Seluma Diperiksa Polisi Terkait Pungli Sertifikat

Diposting: 17 Jun 2019
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, S.IK, poto/TribrataNews Bengkulu
Indo Barat – Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma, kembali memeriksa dua orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.Dua orang pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Mantan Kades Tumbuan, pada 2017. Terhadap penerbitan sertifikat dengan sistem pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizka Fhadila SIK dan Kanit Tipikor Inspektur Satu (Iptu) Denny Siregar SH MH membenarkan mengenai hal ini.
Menurutnya, kasus dugaan pungli sertifikat PTSL di Desa Tumbuan ini menjadi salah satu kasus korupsi yang sedang dilidik oleh Unit Tipikor Polres Seluma. “Untuk saksi dari masyarakat sudah lebih dari 25 orang yang kami mintai keterangan. Untuk membuktikan mengenai dugaan pungutan yang kepada mereka oleh mantan Kades Tumbuan tahun 2017 lalu,” tegasnya.
Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma, memeriksa dua orang pejabat BPN. Untuk menanyakan apakah memang diberlakukan pungutan atau tidak. Serta bagaimana sistem penerbitan sertfikat PTSL di BPN Seluma.“Masih kami mintai keterangan dua orang pejabat BPN yang ditunjuk oleh kepala BPN Seluma.
Mengenai sistem penerbitan sertifikat PTSL pada tahun 2017 lalu. Setelah ini, sejumlah saksi lainnya juga akan kami panggil. Termasuk tambahan dari masyarakat penerima sertifikat,” tegasnya. Dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 Persil.
Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi. Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu, Rp 700 ribu untuk sertifikat jenis kebun. Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil.
Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. Ada sekitar 35 warga yang dimintai uang dari total warga yang membuat sertifikat prona. Sementara untuk mantan Kades Tumbuan, Suardiman sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penydik Tipikor Polres Seluma.
Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. Namun Kanit Tipikor menegaskan setelah dilakukan gelar perkara nanti bakal ada peningkatan status. “Sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka, tapi sudah mengarah. Sebentar lagi akan kami gelar terlebih dahulu,” pungkas Denny Siregar
Sumber: TribrataNews Bengkulu
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024