Paripurna Pandangan Akhir Tiga Raperda oleh Fraksi DPRD Bengkulu Utara

Diposting: 13 Apr 2018

Indo Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bengkulu Utara. 



Rapat paripurna menyetujui Raperda tetang Pembangunan Industri Ditahun 2018 hingga tahun 2028 dan Raperda perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa telah disetujui oleh DPRD Bengkulu Utara. Sedangkan Raperda Tentang maghrib Mengaji belum dapat kami setujui dan agar ditunda pengesahannya.



Demikian kata Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap usai rapat paripuran di gelar, Rabu, (14/3/2018)



"



“ seluruh fraksi menyetujui untuk dua Raperda yaitu, Raperda Rencana Pembangunan Industri dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sedangkan raperda maghrib mengaji untuk sementara kita tunda dulu dan akan dilakukan pembahsana selanjutnya” kata Aliantor 



"



Raperda Maghrib Mengaji masih ditunda pengesahannya. Menurut mayoritas Fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara, Raperda Magrib Mengaji masih harus di kaji lebih dalam seluruh fraksi menginginkan pihak eksekutif agar mengkaji ulang Raperda tersebut sebelum bisa disahkan dan menjadi Perda. Tambah Aliantor.



"



Paripurna  yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap, didampingi oleh wakil ketua I Bambang Irawan dan Wakil Ketua II Parmin, sementara dari pihak Pemerintah Bengkulu Utara diwakili oleh wakil bupati, Ari Septia Adinata dan beberapa SKPD Bengkulu Utara terkait (Adv/Ed)



Reporter : EP

Kategori: Daerah