Paripurna Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Diposting: 10 Jan 2022
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 2 Masa Persidangan ke-1 tahun 2022. Foto/Dok
Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/1/2022).
Jawaban Gubernur tersebut disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 2 Masa Persidangan ke-1 tahun 2022.
Mengawali jawabannya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika.
"Penghargaan yang setinggi-tinginya kepada anggota dewan terhormat yang telah menyampaikan baik berupa penghargaan, pertanyaan dan saran terhadap Raperda tersebut, yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengaya'an atas Raperda yang kami ajukan khususnya," sebut Gotri Suyanto, menyampaikan Jawaban Gubernur.
Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas segala saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya.
Jawaban yang disampaikan gubernur tersebut, diharapkan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
Dan jikalau jawaban tersebut masih belum memenuhi harapan anggota dewan terhormat, gubernur berharap dapat dibahas pada pembicaraan pembahasan Raperda di tingkat selanjutnya.
"Kami berupaya memberikan jawaban dan penjelasan yang baik dengan tujuan kiranya memenuhi harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat," sampai Gotri.
Di penghujung sambutannya, Gubernur berharap setelah melalui pembahasan bersama, anggota dewan terhormat berkenan menyepakati Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
Diketahui, semua anggota dewan menerima jawaban gubernur yang telah disampikan itu dan menyatakan setuju Raperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda tersebut. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024