Paripurna DPRD Kota Bengkulu Bahas 8 Raperda

Gambar

Diposting: 03 Nov 2020

Indo Barat – Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD mulai melakukan pembahasan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda tersebut mulai dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian nota penjelasan Walikota Bengkulu terhadap 8 Raperda Kota Bengkulu, Senin (02/11/2020) di Ruang Rapat Ratu Agung  DPRD Kota Bengkulu.



Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah. Rapat juga dihadiri Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, penjabat sekretaris daerah Kota Bengkulu Bujang HR, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu dan diikuti anggota DPRD dari seluruh fraksi-fraksi.



Penjabat sekretaris daerah Kota Bengkulu Bujang HR dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa 8 raperda tersebut masing-masing  yakni raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, raperda Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.



Selanjutnya raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, raperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, raperda Penyelenggaraan KLA, raperda Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan terakhir Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu.



Ia berharap pembahasan 8 Raperda ini segera tuntas. Sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 



“Semoga dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut,” ujar Bujang.



Sementara, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan Selasa 3 November 2020.



“Semua fraksi diharapkan segera menyiapkan pandangan fraksinya,” sampai Suprianto. (Adv)