Pansus RTRW Minta Gubernur Rohidin Cabut Izin Pengelolaan Hutan

Diposting: 26 Apr 2021
Indo Barat – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu meninjau ulang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu. Bahkan mencabut izin pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada daerah.
“Agar izinnya dicabut” tegas Ketua Pansus RTRW Jonaidi saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus atas Raperda Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2032 pada Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 26 April 2021.
Pada paripurna ke-9 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2021 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri itu, Jonaidi juga menyebutkan, dari total 143 pasal yang ada, setelah dilakukan pembahasan terdapat 106 pasal yang mengalami perubahan.
“Ada 106 pasal yang mengalami perubahan, di mana 37 pasal dihapus, 71 pasal diubah, 23 pasal disisip, serta 12 pasal tetap” sebut dia.
Selain itu, pansus pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu, seperti Perda RTRW yang harus mendapat evaluasi dari menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur. Karenanya gubernur diminta untuk berkoordinasi dengan menteri yang mengurusi tata ruang.
“Dan jika disetujui pada paripurna berikutnya maka perda ini wajib mendapatkan evaluasi dari menteri terkait dan hasil evaluasi tersebut diserahkan dan dibahas kembali oleh DPRD Provinsi Bengkulu jika ada evaluasi atau catatan-catatan” sampai Jonaidi.
Ditambahkan bahwa gubernur dan jajaran diharapkan segera menindaklanjuti semua tahapan evaluasi sampai disahkannya raperda menjadi perda dan teregister.
“Diminta kepada gubernur dan jajarannya dapat menyesuaikan dokumen teknis, lampiran peta, dan lampiran dokumen lainnya disesuaikan dengan hasil rapat pansus hari ini, dan disampaikan ke DPRD provinsi sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan” ujar Jonaidi.
Lebih lanjut, terkait sistem perkotaan, diminta kepada gubernur dan juga bupati dan wali kota untuk meningkatkan PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) di Provinsi Bengkulu kemudian mengusulkan ke kementerian terkait, agar semua pengelolaan ruang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Terhadap proses dan tindak lanjut atas usul review status dan fungsi kawasan hutan, pansus merekomendasikan agar gubernur dapat terus mengupayakan persetujuan agar mendapatkan kepastian hukum.
“Untuk segera mengevaluasi pergub atas turunan Perda RTRW tahun 2012 lalu agar dapat dievaluasi serta disesuaikan dengan Perda Revisi RTRW yang sedang dibahas ini dan InsyaAllah akan disahkan” demikian Jonaidi.
Usai paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah itu pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan ke paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi. [Adv]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024