Pansus III DPRD Kepahiang Bahas Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Diposting: 13 Jul 2021
Foto/Dok: Rabiul Awal
Indo Barat - Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pengelolaan pasar rakyat diruang Komisi 1 pada Senin (12/7/2021).
Ketua Pansus III Anudin, S.Sos mengatakan pada rapat kerja hari ini kita mengclearkan dasar pengelolaan pasar rakyat karena dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada pasal 46 ada sebagian kewenangan pemerintah daerah yang hilang, tapi kemudian dalam pelaksanaan Undang-undang ini pada PP nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang cipta kerja ini muncul kembali kewenangan pemerintah daerah.
"Dalam penjelasan PP nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang cipta kerja dijelaskan bahwa pembangunan pasar ada yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Mekanismenya jika dibangun melalui dana APBN maka nanti dihibahkan kepada pemerintah daerah. Kewenangan pemkab ada pada penerbitan ijin pengelolaan pasar," kata Anudin.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Ansori M bahwa semangat kita dalam pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat ini ada pada eksistensi pasar rakyat sebagai salah satu infrastruktur ekonomi daerah yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyerap tenaga kerja dan sumber masukan daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).
"Sesuai dengan kewenangan kita mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pada urusan pemerintahan yang merupakan urusan pilihan sektor perdagangan,pemerintah daerah berwenang dalam menerbitkan ijin pada pengelolaan pasar rakyat," ujar Ansori.
Dirinya menambahkan, pansus optimis dalam penyelesaian pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat dalam peningkatan fungsi, pemberdayaan dan pengelolaan perijinan pasar rakyat dalam kaitannya sebagai lapangan kerja dan sumber pendapatan asli daerah.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Dinsos dan BPBD Bengkulu Selatan Berikan Santunan ke Korban Banjir
09 Mar 2024
-
Dinsos Bengkulu Selatan Dukung Musrenbang, Prioritaskan Program Prioritas
08 Mar 2024
-
Dewan Kritik Belum Meratanya Pembangunan di Bengkulu Selatan
23 Jun 2023
-
Hadiri Panggilan DPRD, Bupati Gusnan Jawab Tuntutan ASBS saat Hearing
10 Mar 2023
-
BAZNAS Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Rutilahu
06 Dec 2022