Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Konsultasi ke BPHN Kemenkumham

Gambar

Diposting: 15 Jun 2022

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu diterima BPHN Kemenkumham RI, Rabu, 15 Juni 2022, Foto: Dok



Indo Barat - Setelah sebelumnya konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, Pansus Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin melakukan kunjungan ke BPHN Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, (15/06/2022)



Ketua Pansus, Usin Sembiring mengatakan, konsultasi raperda ini keterkaitan pada pengaturan antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum (masyarakat miskin) serta materi-materi lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan untuk semua (Justice for All).



“Konsultasi diperlukan agar raperda yang kami susun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Termasuk melakukan sinkronisasi pasal dan ayat serta nasakah-naskah lainnya yang berkaitan dengan raperda” kata Usin. 



Lebih lanjut kata Usin, Raperda ini diusulkan berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas perlindungan hukum. Fokus raperda ini adalah bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan.



Usin berharap melalui Raperda ini mampu memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Bengkulu. 



“Melalui raperda ini pula diharapkan masyarakat miskin dan kelompok rentang yang mengalami persoalan hukum bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum” tutur dia. 



Kemudian lanjut Usin, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengakui bahwa ada hak atas bantuan hukum dan advokat serta kewajiban bagi negara untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.  Pada konsideran menimbang juga dicantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur soal pemberian bantuan hukum.



Kehadiran Pansus DPRD Provinsi Bengkulu disambut baik Tim dari BPHN Kemenkumham. Mereka memberikan apresiasi kepada DPRD dan Pemprov Bengkulu yang berencana membentuk Perda tersebut.