Oknum Pejabat Bank Swasta Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Diposting: 29 Jul 2020
Foto/Dok: Tribatanewsbengkulu
Indo Barat – Oknum pejabat Bank swasta di Bengkulu, ditahan penyidik Subdit Fiscal Moneter Dan Devisa (FISMONDEV) Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, karena terseret Tindak Pidana Perbankan.
Tersangka Arno Diharto bertanggung jawab atas proses pembiayaan murabaha, di PT BPRS Muamalat Harkat Bengkulu, karena peminjam ternyata menggadaikan sertifikat milik orang lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H., menjelaskan tersangka bernama arno melanggar Undang-Undang Perbankan, tersangka bertanggung jawab atas proses pembiayaan murabaha Di PT BPRS Muamalat Harkat pada 2012 lalu, karena tidak sesuai SOP.
“Terkuaknya kasus ini saat pihak Bank akan menyita tanah yang sertifikatnya diagunkan peminjam amran, warga Pino Raya Bengkulu Selatan karena tidak mampu membayar angsuran. Ternyata sertifikat yang diagunkan bukan miliknya melainkan milik mertuanya Anwar warga Pino Raya Bengkulu Selatan,” ungkap Sudarno.
Atas apa yang dilakukannya, tersangka Arno yang sudah ditahan di polda bengkulu, dijerat Pasal 63 ayat 1 huruf A dan Pasal 63 ayat 2 huruf B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024