Merasa Tertipu, Eks ASN Rejang Lebong Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Diposting: 10 Jun 2020
Marisa Tri Jayanti (32) saat mendatangi kantor redaksi Bengkuluinteraktif.com, Senin, 08 Juni 2020, Poto:Dok/Iman SP Noya
Indo Barat - Marisa Tri Jayanti (32) pada Kamis, 04 Juni 2020 lalu mendatangi Mapolda Bengkulu untuk melaporkan oknum polisi berinsial RF ke Propam atas dugaan penipuan yang dialaminya. Marisa mengaku merasa tertipu uang senilai Rp 60.000.000 pada November 2016 lalu.
Dikatakan Marisa, uang senilai enam puluh juta tersebut Ia berikan kepada RF untuk menerima gadai satu unit mobil minibus jenis Datsun namun selang beberapa bulan RF meminta kembali mobil dengan janji akan mengembalikan uang miliknya
“Kejadian itu pada bulan November 2016 lalu, waktu itu dia (RF) menawari saya untuk pegang mobil dengan uang 60 juta, saya percaya karena dia dekat dan baik dengan saya tapi mobil diambil kembali dengan janji uang akan dikembalikan” ujar Marisa di kantor redaksi Bengkuluinteraktif.com, Senin, (08/06/2020)
Namun, lanjut Marisa sampai saat ini uang yang dijanjikan tak kunjung Ia terima. Dirinya mengaku sudah berupaya meminta uang secara kekeluargaan namun sampai dengan saat ini terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Saya sudah mencoba menghubungi dan meminta uang saya dikembalikan tapi sampai saat ini uang saya tidak pernah balik. Saya hanya minta uang saya kembali cuma itu, Saya sudah dipecat dari PNS gara-gara ini” ujarnya
Ditambahkan Marisa, Ia mengenal RF sekira bulan Agustus 2016 lalu, saat itu Ia mendatangi Polres Rejang Lebong untuk melapor kehilangan satu unit laptop milik kantor di tempat Ia bekerja.
Marisa kemudian dihadapan dengan salah seorang polisi berinisial RF yang waktu itu meminta nomor handphone-nya dengan alasan untuk koordinasi.
“Waktu itu saya melapor kehilangan laptop terus RF minta nomor handphone, waktu itulah sering komunikasi hingga terjadi hubungan dekat dan sering ketemu. Hingga pada bulan November 2016 Dia nawari untuk pegang gadai mobil” ujar Marisa
Marisa kemudian menyepakati namun beberapa bulan kemudian RF meminta kembali mobil yang Ia pegang dengan alasan pemilik mobil sedang membutuhkan.
“Waktu itu saya percaya saja karena dia orangnya baik, saya tidak tahu kejadiannya sampai seperti ini, tapi sudah lebih 3 tahun uang saya tidak pernah dikembalikan. Saya cuma minta uang saya dikembalikan” tutup Marisa
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dihubungi media ini belum memberikan konfirmasi terkait pelaporan atas nama Marisa Tri Jayanti ke Propam Polda Bengkulu. Hingga berita ini ditayangkan pesan singkat yang dikiriim redaksi belum dibalas.
Reporter: Iman SP Noya
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024