Marak Pungli, PAKAR Warning Komite Sekolah di Bengkulu Utara

Gambar

Diposting: 30 Sep 2019


Suheri Kasmodi, Ketua Umum PAKAR Bengkulu Utara, Poto: Dok


Indo Barat - Maraknya pungutan liar pada peserta didik yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum komite SMA/SMK sederajat di Kabupaten Bengkulu Utara membuat lembaga penggiat anti korupsi geram.



Seperti disampaikan Ketua Umum  LSM Penampung Aspirasi dan Komunikasi Antar Rakyat (PAKAR) Bengkulu Utara Suheri Kasmodi, yang menyebut praktek pungutan liar di SMK/SMA bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.



"Tegas disebutkan, komite itu bertugas membantu sekolah menggalang dana dalam bentuk sumbangan ataupun mencari bantuan dari pihak luar, tidak boleh lakukan pungutan, tidak boleh jual beli buku, tidak boleh jual beli baju seragam dan lain-lain” kata Suheri, Senin, (30/09/2019)



Suheri mengingatkan komite ataupun sekolah harus mampu membedakan mana pungutan mana sumbangan. 



“Sumbangan itu jumlah dan waktu tidak ditentukan, tidak juga boleh dicatat serta di tagihkan apalagi diberi sanksi, harus sukarela dan tidak musti dalam bentuk uang tapi, Jika dalam rapat antar wali murid yang di fasilitasi komite sekolah memutuskan, bahwa dalam periode tertentu orang tua siswa terpatok harus bayar sekian rupiah pada sekolah melalui komite itu sudah termasuk indikasi pungutan liar," jelas Suheri



Ditambahkan Suheri, pungutan seperti ini biasanya terjadi saat penerimaan siswa baru, seperti uang seragam, uang bangunan, SPP, uang komite dan lain-lain. 



“Bahkan terkadang ada juga oknum komite yang mengurusi pengadaan seragam padahal seragam tidak wajib baru toh,yang penting layak dipakai. Jadi mohon komite jangan lagi lakukan pungutan pada peserta didik, silahkan dibaca aturanya baik-baik biar tak gagal paham," ujar Suheri.



Untuk itu Ia berharap kedepan tidak ada lagi pungutan yang dilakukan komite sekolah dengan dalih apapun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Apabila praktek itu tetap dilakukan, lanjut Suheri, pihakya tidak segan melaporkan kepada aparat penegak hukum



“Kita minta komite sekolah baik SMk ataupun SMK di Bengkulu utara segera hentikan pungutan tersebut, jika sudah ada uang yang terkumpul mohon dikembalikan ke orang tua siswa atau dibicarakan kembali ke orang tua siswa. Untuk berikutnya komte jangan lagi lakukan pungutan dalam bentuk apapun. meskipun cuma  beberapa wali murid yang melapor namun kami yakin hampir semua komite melakukan hal yang sama,” katanya 



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Riki Susanto


Kategori: Hukum
Tag: #Pungli