Main Uang Saat Rekrut Panwas Desa, Warga Minta Panwascam SAM Dipecat

Diposting: 06 Feb 2023
Warga saat mendatangi Bawaslu Seluma, Senin, 6 Februari 2023, Foto: Dok/Deni AP
Interaktif News - Perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma terindikasi tidak profesional dan banyak kecurangan.
Panwascam SAM telah merekrut PKD atas nama Sudarman warga Desa Karang Anyar yang statusnya masih aktif dalam keanggotaan partai Golkar.
Atas hal tersebut, sebanyak enam orang perwakilan masyarakat dari Desa Padang Kelapo, Desa Pematang Riding dan Desa Genting Juar Kecamatan SAM mendatangi kantor Bawaslu Seluma. Mereka mendesak agar Bawaslu Seluma memberhentikan Panwascam setempat.
Lantaran, anggota Panwascam telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyeleksian rekrutmen PKD di wilayah kecamatan tersebut.
"Ketidak profesionalnya Anggota Panwascam tersebut, yah pertama yaitu telah meloloskan anggota partai Golkar yang masih aktif," sampai Hardianto yang juga salah seorang calon PKD asal Desa Padang Kelapo, Senin (06/02/23) kemaren.
Selain meloloskan anggota partai lanjut Hardianto, Panwascam juga telah meloloskan perangkat desa sekdes dan kepala dusun sehingga hal itu juga menjadi polemik lantaran di dalam aturan boleh mengikuti tetapi digugurkan dalam administrasi.
"Kalau di aturannya boleh mengikuti namun tidak diloloskan waktu di administrasi karena perangkat desa ini tidak diutamakan," ujar Hardianto.
Terkabar juga isu bahwa proses seleksi PKD di wilayah SAM terindikasi sogok menyogok uang jika ingin lolos.
"Rata-rata yang lolos itu bermain uang semua mas, meskipun kami tidak dapat membuktikan secara langsung tapi kabar tersebut sudah mencuat kalau ingin lolos harus pakai uang," ujarnya.
Padahal, semua calon peserta yang tidak lolos dalam perekrutan Panwas Desa sebelumnya mereka orang-orang yanf telah berpengalaman dalam bidang kepemiluan ataupun sudah berjenjang menjadi Pengawas Desa.
Hardianto meminta, Bawaslu Seluma melakukan penanganan pelanggaran etik pengawas Ad Hoc sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
"Kami meminta hari ini Bawaslu Seluma memberikan tindakan tegas karena ini telah menciderai demokrasi kita. Kami meminta dilakukan sanksi pemberhentian terhadap Tiga Panwascam Semidang Alas Maras itu," kata Hardianto
Hardianto juga menegaskan, apabila Bawaslu Seluma tidak menerima tuntutan, mereka akan kembali mendatangi Kantor Bawaslu Seluma dengan massa yang lebih besar.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Diduga Langgar Netralitas, ASN dan Kades di Seluma Dilapor ke Bawaslu
20 Nov 2024
-
Bawaslu Seluma Langgar Ketentuan Batas Waktu Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
14 Sep 2024
-
Usai Pejabat Satpol PP, Bawaslu Seluma Panggil Kadis Dikbud Soal Netralitas ASN
10 Sep 2024
-
Bawaslu Seluma Bakal Panggil 4 Pejabat Terkait Laporan Netralitas ASN
09 Sep 2024
-
Pejabat Satpol PP Seluma Penuhi Panggilan Bawaslu
09 Sep 2024