Lima Raperda Diajukan Pada Masa Sidang Ketiga

Diposting: 05 Nov 2019
Pimpinan sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang. Foto/Dok: Rabiul Awal
Indo Barat - Lima (5) Raperda diajukan untuk dibahas pada masa sidang ke 3 tahun 2019,empat (4) Raperda eksekutif diajukan Bupati Kepahiang dan satu (1) Raperda inisiatif DPRD yang diajukan Bapemperda dalam agenda paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (05/11).
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atas usul inisiatif DPRD dan penyampaian Raperda atas usul eksekutif ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawa,SP didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.H.Thobari Mu'ad,SH serta diikuti oleh 20 Anggota DPRD serta dihadiri oleh Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati,S.Sos unsur Forkopimda,kepala instansi vertikal dan jajaran Kepala OPD dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dibacakan oleh saudara sekretaris DPRD Roland Yudhistira,M.Si surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kepahiang perihal usul Raperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang tahun sidang 2019 dan diputuskan dalam Paripurna menerima usul dimaksud.
Nota penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dari Eksekutif Disampaikan oleh Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU adapun empat Raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang ke 3 tahun 2019 sesuai dengan Keputusan dalam Propemperda diantaranya:
1. Raperda tentang BUMD
2. Raperda tentang penanaman Modal
3. Raperda tentang Irigasi
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas RPJMD Kabupaten Kepahiang 2016-2021.
Kami harap ke empat Raperda dapat dibahas pada masa sidang ketiga ini dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Kepahiang,Sampai Bupati.
Selanjutnya untuk Raperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda Nyimas Tika Herawati yang dalam penyampaiannya bahwa Bapemperda akan melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD masa jabatan 2014-2019 yaitu Raperda tentang Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam rangka pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan perintah dari pasal (3) huruf (a) Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekusor Narkotika yang memerintah kan Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Banggar DPRD Kepahiang Serahkan Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD TA 2024
27 Nov 2023
-
Banggar DPRD Kepahiang Bersama TAPD Bahas Finalisasi Raperda APBD 2024
22 Nov 2023
-
Siaga Bencana, Bupati Hidayat Pimpin Apel Gelar Pasukan
11 Oct 2022
-
Pemkab Kepahiang Gandeng BPJS Lindungi Tenaga Non ASN
03 Oct 2022
-
Tinjau Titik Nol Stadion Mini, Wabup Zurdi Minta Kontraktor Kerja Sesuai Spek
02 Sep 2022