Lelang Pasar Tradisional di Seluma Jadi Temuan BPK dan Inspektorat

Gambar

Diposting: 18 Jul 2023

Inspektur Inspektorat Seluma Marahalim saat diwawancara. Selasa, 18 Juli 2023. Foto/Dok: Deni Putra

Indo Barat - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, mendapatkan kejanggalan laporan keuangan hasil lelang dari 12 pasar tradisional yang tersebar di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Temuan itu menyangkut hasil dari pelelangan pasar oleh Disperindagkop Seluma yang  tidak menyerahkan hasil uang lelang tersebut ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli daerah (PAD) di tahun 2022 lalu.

Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Seluma Marahalim, jika memang ada temuan hasil pelelangan Pasar tradisional yang sebesar Rp 250 Juta pada 2022 lalu, belum diserahkan keseluruhannya ke Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun Dinas terkait diberikan waktu senggang agar temuan itu segera dikembalikan.

"Kami berikan tenggat waktu agar temuan uang itu segera dikembalikan sehingga saat ini terdapat sisa 80 Juta lagi, dari 250 Juta," kata Marahalim, Selasa (18/7/2023).

Marahalim tidak terlalu menjelaskan jika uang hasil lelang tersebut apakah dipakai untuk kepentingan pribadi ataupun memang disengaja uang itu pergunakan oleh Oknum Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Seluma.

"Belum tau apakah uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Oknum dinas berkaitan, yang pastinya Dinas Disperindagkop belum melunasi temuan itu," ujar Marahalim.

Sementara, Sekretaris Disperindagkop Seluma Gun Ibrori mengatakan, temuan di tahun 2022 lalu, telah dikembalikan sehingga saat ini sudah diproses pihak Inspektorat. 

Selanjutnya, Gun ibrori tidak terlalu menjelaskan hasil uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga dapat menjadi temuan.

"Silahkan saja tanya kepada pihak Inspektorat, karena semua temuan tahun lalu sudah dikembalikan," ujar Gun Ibrori, Pelaksana Tugas Disperindagkop 2022 lalu.

Reporter: Deni Aliansyah Putra