Lagi, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 2 Pengedar Sabu

Gambar

Diposting: 09 Sep 2020

Foto/Dok: tribratanewsbengkulu 



Indo Barat – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MI (45) dan YY (31) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu kemarin, Senin (7/09) sekitar pukul 20.19 WIB .



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jl. Timur Indah Raya, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.



"Setelah diketahui identitas dari pelaku, Personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap seorang pria mencurigakan sedang berdiri disamping motor Merk Bison dan setelah diinterogasi diketahui bahwa pria tersebut merupakan tersangka MI, " ujarnya. 



Lanjutnya, Setelah tersangka MI berhasil ditangkap, Polisi Kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu didalam plastik klip bening dibalut timah rokok dan 1 (satu) unit hp samsung warna hitam beserta kartu sim card.



"Setelah menemukan barang bukti tersebut, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti yang dimiliki tersangka ternyata dibeli dari tersangka YY seharga Rp. 300.000,-.," tambahnya.



Tak mau kehilangan waktu, Personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak untuk menangkap tersangka YY tak jauh dari lokasi ditangkapnya tersangka MI.



"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening berbalut timah rokok, 2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna hitam beserta sim card dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Bison warna merah dengan nomor polisi BD 5409 ES beserta STNK, "pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)