Kuasai Sabu dan Ganja, Oknum Tani dan Nelayan Diamankan Polres Mukomuko

Diposting: 06 Sep 2020
Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Polres Mukomuko menggelar press release perkara tindak pidana pada kasus Kejahatan Narkotika, Sabtu (5/09) sekitar pukul 16.00 wib di Aula Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, SE dan didampingi oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Mukomuko Aipda Rusmanto mengungkapkan adapun pelaku Tindak Kasus Kejahatan Narkotika beridentitas laki-laki inisial IG (37) seorang buruh tani yang beralamatkan di Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko dan DP (25) bekerja sebagai Nelayan yang beralamatkan di Desa Lubuk Begalung Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar yang Berdomisili Di Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
“Keduanya tidak dapat mengelak ketika digeledah ditemukan barang haram tersebut,” ujar Iptu Teguh.
Disebutkan barang bukti yang ditemukan pada pelaku IG (37) berupa satu paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna warna putih merah yang berisi 8 batang rokok, satu unit hp merk Vivo Tipe 1820 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam merah Nomor : BD 3626 N.
Pada pelaku DP (25) ditemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja yang dimasukan kedalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna putih merah yang dibungkus dengan pembungkus tisu merk Nice warna putih kuning, satu unit Hp merk Oppo Tipe A5s warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, SE, juga menyebutkan bahwa pelaku IG (37) terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku DP (25) terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Peringatan HUT Pemuda Pancasila di Mukomuko Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
28 Oct 2024
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Polres Mukomuko Tanam Bibit Pohon Sambut HUT Bhayangkara ke-78
27 Jun 2024
-
Potong 3 Sapi, Polres Mukomuko Bagikan 222 Paket Kurban
17 Jun 2024
-
233 Personel Polres Mukomuko Amankan Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad
25 May 2024