KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan 616 DCT

Gambar

Diposting: 21 Sep 2018

Kota Bengkulu, BI – Sebanyak 616 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Bengkulu resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan tertuang dalam keputusan rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu yang digelar Kamis, (20/09/2019).



Sebelumnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat 618 orang dari seluruh parpol peserta namun yang berhak menyandang status DCT hanya 616 orang. Menurut KPU dua orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon tetap. Dua orang yang dinyatakan gugur administrasi berasal dari PDIP dan Demokrat. Kedua Parpol juga tidak mengajukan pergantian nama sehingga tidak bisa dilanjutkan pada tahapan DCT. 



“Selain pengurangan, juga terdapat pergantian nama bakal calon pada DCT yang telah diplenokan KPU. Dimana ada dua bakal calon perempuan yang diganti. Sehingga berpengaruh pada keterwakilan perempuannya,” Ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra 



Irwan berharap kepada seluruh caleg untuk mentaati aturan pemilu. Menurutnya pemilu damai dan bermartabat hanya akan terwujud ketika peserta pemilu dan penyelenggara menjunjung tinggi regulasi kepemiluan dan didukung penuh dengan partisipasi publik. Ia juga mengajak para caleg yang telah ditetapkan untuk bersaing secara sehat dan memberikan pencerdasan kepada masyarakat “jangan hanya mementingkan perolehan suara saja, dengan mengabaikan keamanan dan ketertiban daerah” Kata Irwan.



Caleg yang sudah resmi terdaftar di DCT  berhak untuk melanjutkan ke tahapan pemilu selanjutnya. Khusus tahapan kampanye baru bisa dilakuakan mulai 23 September 2018.



“Diharapkan para caleg agar menahan diri sampai jadwal kampanye dimulai, atau tidak mendahului tahapan,” demikian Irwan



Berikut Daftar Lengkap DCT Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Klik Disini



"



Reporter : Anasril Azwar

Editor : Riki Susanto