KPU Mukomuko Gelar Sosialiasi dan Koordinasi Kampaye Pemilihan Umum 2019

Gambar

Diposting: 12 Sep 2018

Mukomuko,BI- Dalam rangka akan dilaksanakannya Tahapan Pemilu Tahun 2019 yang tinggal beberapa hari lagi ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menggelar sosialisasi dan Koordinasi  Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019, kegiatan ini di gelar di Aula KPU kabupaten Mukomuko pada Rabu (12/9/2018). 



Sosialisasi dan Koordinasi Kampaye Pemilihan umum  ini  mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Tahapan kampanye sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 akan dimulai 23 September 2018.



Kampanye pemilu 2019 dilaksanakan serentak baik untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.



Turut hadir  dalam kegiatan sosialisasi dan Koordinasi itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Partai Politik diantara nya Partai Garindra,Partai Berkarya,Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Satpol PP, Kesbangpol kabupaten mukomuko, serta para awak media.



Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamaruddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk mensukseskan pemilihan umum tahun 2019 diperlukan pemahaman yang sama tentang aturan yang baru. Dirinya juga berharap koordinasi yang baik antara penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah daerah diharapkan terus terjaga. 



Dirinya menyatakan tahapan kampanye menjadi solusi jalan tengah dalam menurunkan tensi atau skala politik di Pemilu 2019 yang belakangan meningkat.Tahapan kampanye saat ini harus dijalankan sesuai regulasi yang ada. 



“Semua sudah dipersiapkan oleh KPU RI, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan aplikasi tahapan kampanye.Saya berharap agar seluruh peserta yang hadir dalam Sosialisasi dan Koordinasi kampanye Pemilihan Umum ini bisa mendapat pemahaman yang sama, sehingga saat pelaksanaan tahapan bisa berjalan maksimal sesuai dengan aturan,” paparnya.



Ia mengatakan, Divisi Partisipasi dari Masyarakat dan Kampanye, jadi tahapan yang sangat penting karena bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan mengajak masyarakat untuk memilih. 



Kampanye sendiri akan dimulai 23 September hingga 13 April 2019 untuk jenis pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta kegiatan lain yang tidak melanggar.



“Sementara  untuk iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta rapat umum, waktunya dimulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019,” sampai Irsyad.



 



Kontributor : Agus Kisut



Editor : Alfridho Ade P

 

Kategori: Daerah