KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Dedi Mulyadi

Diposting: 05 Aug 2021
Anggota DPR Fraksi Golkar Dedi Mulyadi, Foto: Dok
Indo Barat, Jakarta - KPK RI memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021), untuk melakukan pemeriksaan dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Dedi Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi Ade Barkah Surahman," jelasnya, Rabu (4/8/2021).
Ali Fikri belum mau menyampaikan, materi apa yang hendak didalami melalui pemeriksaan ini. Selama proses penanganan perkara, KPK juga belum pernah menyampaikan keterlibatan mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Sebelumnya, KPK RI sudah mendalami perihal kasus dugaan suap ini melalui pemeriksaan terhadap kolega Ade Barkah di DPRD Jawa Barat. Pada Selasa (27/4/2021) lalu, KPK RI memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.
Ade Barkah ditetapkan KPK RI sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 750 juta terkait pekerjaan proyek infrastruktur. Dijelaskannya, uang itu berasal dari pengusaha bernama Carsa yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Selain itu, KPK RI juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam kasus ini. Siti diduga menerima suap Rp1,050 miliar dari Carsa.
Atas perbuatannya itu, Ade Barkah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani yang kini tengah menjalani masa penahanan, diperpanjang selama 30 hari oleh KPK RI, yang berlaku sejak 14 Juli 2021 lalu hingga 12 Agustus 2021. Tujuannya untuk memaksimalkan proses penyidikan.[*]
Editor: Panji Putra Pradana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dilantik Jika Menang
26 Nov 2024
-
KPK Disebut Jadi Alat Politik Usai Amankan Cagub Bengkulu H-3 Pencoblosan
24 Nov 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Ini 4 Kandidat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
02 Sep 2024